REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, menjelaskan bahwa konstitusi hari ini tidak mengatur penundaan pemilu.
Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 hanya mengatur bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Karena itu partainya mendorong MPR melakukan amandemen agar penundaan pemilu bisa dilakukan apabila terjadi kondisi darurat. Menurutnya penundaan yang dimaksud bukan berarti presiden tidak dibatasi jabatan periodenya.
"Tetap lima tahun, nggak akan diubah. Kita nggak akan mengubah lima tahun sekali, tetapi jika ada sesuatu yang darurat, genting skala nasional, bolehlah ditunda," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan tidak ada salahnya jika hal itu diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Karena itu Fraksi PKB MPR RI akan terus mewacanakan hal tersebut sekaligus mendiskusikan dengan sejumlah pihak terkait perlu tidaknya diatur di dalam konstitusi terkait penundaan.
"Kami akan duduk lah dengan para pengamat hukum tata negara, politisi, para yang lain begitu apakah itu perlu diteruskan menjadi sesuatu sampai pada pembahasan diamendemen atau tidak," ujarnya.
Namun demikian PKB akan menunggu respons publik terkait gagasan tersebut. Jazilul memastikan bahwa partainya akan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait wacana penundaan Pemilu 2024.
Termasuk mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan penundaan pemilu jika rakyat tidak menghendaki penundaan pemilu. "Ya pastilah (jadi pertimbangan). Pasti semua akan menjadi pertimbangan," ujarnya.
Namun demikian PKB akan tetap mendorong penundaan pemilu jika didukung oleh rakyat. "Ya kita maju kalau tadi dapat dukungan dari rakyat. Kalau nggak dapat dukungan maju gimana," ujarnya.