REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan bahwa KH Miftahul Akhyar menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI. Sehubungan dengan itu, MUI akan membahasnya sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan, sesuai keputusan Rapat Kesekjenan pada Rabu (9/3/2022) terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri dari KH Miftahul Akhyar. Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri KH Miftahul Akhyar dari jabatan Ketua Umum MUI.
"Karena keputusan Munas X (tahun 2020) menetapkan KH Miftahul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI 2020-2025," kata Buya Amirsyah melalui pesan singkat kepada Republika, Rabu (9/3/2022) malam.
Buya Amirsyah mengatakan, selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan perihal surat pemunduran diri KH Miftahul Akhyar sesuai mekanisme organisasi dalam Rapat Pimpinan, Pleno dan Paripurna. Hal ini dilakukan sesuai pedoman dasar dan pedoman rumah tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta.
Sementara itu, Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Organisasi MUI, KH Salahuddin Al-Aiyub membenarkan bahwa MUI telah menerima surat pengunduran diri KH Miftahul Akhyar.
"Suratnya sudah masuk di MUI, sesuai mekanisme internal organisasi, masalah ini masih akan dibahas di dalam rapat pimpinan MUI," kata Kiai Salahuddin kepada Republika, Rabu (9/3/2022) malam.
Sebelumnya, Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan, pengunduran diri KH Miftahul Akhyar dari jabatan Ketua Umum MUI berkaitan dengan saran yang muncul saat Muktamar Nahdlatul Ulama di Lampung.
"Menindaklanjuti saran yang muncul saat Muktamar di Lampung, KH Miftahul Akhyar mengajukan pengunduran diri (dari jabatannya di MUI)," kata Kiai Asrorun melalui pesan singkat kepada Republika, Rabu (9/3/2022).
Kiai Asrorun mengatakan, selanjutnya MUI akan membahas surat pengunduran diri tersebut sesuai aturan organisasi MUI.