Jumat 11 Mar 2022 16:25 WIB

Anies Cabut Banding, Penggugat: Semoga Serius Penanganan Banjir

Penggugat harap Anies tetap sering menangani banjir di Jakarta meski banding dicabut.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang, Jakarta, Senin (21/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) melakukan pengerukan Kali Mampang setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan warga terkait banjir yang sering terjadi di daerah tersebut.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Petugas menggunakan alat berat saat mengeruk tanah dan lumpur di Kali Mampang, Jakarta, Senin (21/2/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) melakukan pengerukan Kali Mampang setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan warga terkait banjir yang sering terjadi di daerah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perwakilan dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, mengatakan, pihaknya merasa lega karena keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, dalam mencabut upaya banding.

Menurut dia, alih-alih dari perpanjangan proses hukum, pihaknya meminta ada langkah nyata dalam pengendalian banjir. “Semoga Pak Anies serius melakukan program pengendalian banjir, khususnya normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan daerah, termasuk normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut,” kata Francine dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/3/2022).

Baca Juga

Tak hanya itu, dia meminta adanya pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030. Bahkan, dia juga berharap pengendalian banjir tidak hanya dilakukan pada ketiga kali tersebut, melainkan juga pada semua kali dan saluran drainase di DKI Jakarta.

Anies yang mencabut gugatan banding pada Kamis (10/3) lalu memang disebut penggugat plin-plan, karena beberapa hari sebelumnya, banding baru saja dilayangkan. Namun menurut Francine, langkah itu membuktikan pihak Pemprov DKI yang tidak akan memperpanjang proses keluhan warga korban banjir.

“Dari mengajukan keberatan ke Pak Anies sampai putusan PTUN saja sudah memakan waktu setahun, apalagi kalau ditambah banding. Padahal yang diminta adalah tindakan nyata kerja rutin Pak Anies mengendalikan banjir,” kata dia.

Dengan adanya langkah tersebut, dia berharap agar tidak ada lagi warga DKI yang menjadi korban ke depannya. Tak hanya itu, dengan adanya putusan terakhir yang meminta Pemprov DKI melakukan pengerukan kali Mampang hingga tuntas, juga diharapkan tidak dilakukan hanya karena tuntutan.

“Tetapi juga diprioritaskan pada kali-kali di DKI Jakarta yang mengalami pendangkalan parah. Penurapan Kali Mampang agar sesegera mungkin dimulai prosesnya. Anggarannya jangan dipotong,” jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement