REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Prof KH Ma’ruf Amin, menyatakan permohonan pengunduran diri Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum final.
"Kita lihat saja nanti, itu kan baru proses, masih dibahas di MUI dan masih dalam proses pembahasan," kata Kiai Ma’ruf yang juga Wakil Presiden RI tersebut di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (11/3/2022).
KH Miftachul Akhyar menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum MUI saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor pada Rabu (9/3/2022).
Ia beralasan pengunduran dirinya karena diamanahkan oleh Forum Ahlul halli walAqdi (Ahwa) dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung Desember 2021 agar tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
"Nanti kita tunggu saja hasilnya apa yang akan diambil belum tahu apakah jadi mundur atau tidak," kata Kiai Ma’ruf.
Forum Ahwa adalah musyawarah sembilan kiai sepuh NU untuk memilih Rais Aam PBNU periode 2022-2026 di Muktamar NU. Pada Muktamar NU 2021, KH Miftachul terpilih sebagai Rais Aam PBNU periode 2022-2026. Namun Forum Ahwa juga menyepakati agar Kiai Miftachul tak merangkap jabatan di luar amanahnya sebagai Rais Aam.
Padahal, jabatan Ketum MUI yang dijabat Miftah itu belum genap dua tahun. Dia terpilih sebagai Ketum MUI saat Musyawarah Nasional (Munas) X MUI pada 26 November 2020.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Buya Amirsyah Tambunan, mengatakan, sesuai keputusan Rapat Kesekjenan pada Rabu (9/3/2022) terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri dari KH Miftachul Akhyar. Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan Ketua Umum MUI.
"Karena keputusan Munas X (tahun 2020) menetapkan KH Miftahul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI 2020-2025," kata Buya Amirsyah melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (9/3/2022) malam.
Buya Amirsyah mengatakan, selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan perihal surat pemunduran diri KH Miftachul Akhyar sesuai mekanisme organisasi dalam Rapat Pimpinan, Pleno dan Paripurna. Hal ini dilakukan sesuai pedoman dasar dan pedoman rumah tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta.