REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah pusat mulai melakukan beragam uji coba relaksasi sebagai bagian dari sejumlah skenario dan peta jalan menuju transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Salah satunya adalah penghapusan syarat tes Covid-19 untuk perjalanan domestik dan pelonggaran pembatasan mobilitas dan jarak sosial. Pemerintah mengklaim kasus harian Covid-19 telah menunjukkan penurunan signifikan dalam beberapa waktu terakhir, khususnya di wilayah Jawa-Bali.
Meski begitu, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, hingga saat ini Kota bandung masih menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga, termasuk sistem ganjil genap.
“Masih tetap diberlakukan, sama seperti pekan lalu. sekarang saya juga sedang mengawasi ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur,” kata Asep saat dihubungi Republika, Jumat (11/3/2022).
Selain sistem ganjil genap, aturan penutupan jalan, mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB, di tiga ruas jalan yang dianggap berpotensi menjadi titik kerumunan, juga masih diberlakukan, tutur Asep. Tiga ruas jalan tersebut antara lain Jalan Lengkong Kecil, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Dipatiukur.
“Penerapan masih sama seperti sebelumnya, walaupun ada pelonggaran tapi belum ada instruksi untuk menghentikan penutupan jalan maupun sistem ganjil genap,” tegas Asep.
Asep mengatakan Dishub Kota Bandung masih menunggu instruksi lanjutan terkait kelanjutan penerapan PPKM, termasuk sistem ganjil genap dan penutupan jalan. Jika pun pemerintah telah menginstruksikan pencabutan pembatasan, dia meminta seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau ada instruksi pelonggaran atau pencabutan pembatasan, kita tetap harus jaga protokol kesehatan, jadi jangan mentang-mentang sudah dilonggarkan lantas jadi euforia. Mari kita tetap jaga jarak, terapkan prokes dengan disiplin untuk mengantisipasi lonjakan kasus,” imbaunya.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022, terhitung 8 Maret 2022, pengguna moda transportasi udara, laut dan darat untuk perjalanan dalam negeri tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCT atau rapid test antigen negatif.
Aturan ini berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster). Khusus untuk PPDN dengan komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sedangkan PPDN berusia di bawah enam tahun hanya diizinkan melakukan perjalanan jika didampingi oleh pendamping perjalanan. Sementara itu, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dalam persyaratan perjalanan tersebut.