Sabtu 12 Mar 2022 00:06 WIB

Syarat Perjalanan Dilonggarkan, Wisatawan ke Pangandaran Diharapkan Meningkat

Pembatasan di objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran juga masih dilakukan.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Aparat kepolisian melakukan patroli di kawasan Pantai Pangandaran. Diharapakan, dengan pelonggaran syarat perjalanan, pantai Pangandaran kembali diramaikan pengunjung.
Foto: dok. Polres Ciamis
Aparat kepolisian melakukan patroli di kawasan Pantai Pangandaran. Diharapakan, dengan pelonggaran syarat perjalanan, pantai Pangandaran kembali diramaikan pengunjung.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah pusat telah memperlonggar syarat perjalanan domestik pada masa pandemi Covid-19. Saat ini, orang yang hendak melakukan perjalanan domestik tak perlu lagi melakukan tes swab PCR atau antigen.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengatakan, adanya kebijakan itu dapat berdampak positif terhadap industri pariwisata. Sebab, orang yang hendak berwisata tak perlu lagi mengurus melakukan tes swab, asalkan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

"Mudah-mudahan jadi ada peningkatan dari kunjungan wisatawan di Pangandaran dengan adanya pelonggaran aturan dari pusat," kata dia, Jumat (11/3/2022).

Namun, adanya pelonggaran itu bukan berarti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menurunkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Penerapan protokol kesehatan (prokes) harus tetap dilaksanakan dengan ketat. 

Menurut Tonton, saat ini pembatasan di objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran juga masih dilakukan. Kunjungan wisatawan di satu objek wisata masih dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas, sesuai dengan Intstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Saat ini, Kabupaten Pangandaran masih menerapkan PPKM Level 2.  

"Jadi disesuiakan dengan level, maksimal 75 persen di setiap objek wisata," kata dia.

Ihwan tes swab acak, Tonton menyebutkan, sejauh ini masih dilakukan. Aplikasi PeduliLindungi juga tetap digunakan untuk proses skrining wisatawan yang masuk ke Pangandaran. "Kami juga terus edukasi wisatawan agar taat prokes," kata dia.

Tonton mengungkapkan, kunjungan wisatawan ke Kabupaten Pangandaran selama Februari 2022 sempat mengalami penurunan karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara nasional. Dengan melandainya kasus dan kelonggaran dari pemerintah pusat, dia berhadap, kunjungan wisatawan.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Suheryana, mengatakan, pihaknya tetap akan mengantisipasi mebludaknya kunjungan wisatawan. Penerapan prokes tetap akan diawasi, termasuk di objek wisata.

Dia mengatakan, hingga saat ini, aktivitas pariwisata di Kabupaten Pangandaran juga masih dibatasi. Setiap objek wisata maksimal hanya boleh dikunjungi 75 persen dari kapasitas yang tersedia. Apabila di satu objek wisata pengunjungnya sudah melebihi 75 persen, petigas di lapangan akan mengarhakan wisatawan ke objek wisata lainnya.

"Di Kabupaten Pangandaran kan bukan hanya Pantai Pangandaran, tapi ada Citumang, Green Canyon, Pantai Madasari, dan pantai-pantai lainnya," kata dia.

Menurut dia, kasus Covid-19 di Kabupaten Pangandaran sudah mulai melandai. "Saya pikir puncaknya sudah lewat, tinggi itu pada Februari. Namun, kuncinya itu prokes. Semua harus saling menjaga," kata dia.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran per 11 Maret 2022, total kasus aktif di daerah itu berjumlah 144 kasus. Sebanyak 17 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan 127 orang menjalani isolasi mandiri. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement