REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Metro Depok menangkap tujuh anggota gengster yang melakukan penganiayaan terhadap sejumlah warga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Penganiayaan terhadap tiga warga berinisial S, IM dan IS tersebut didasari adanya perkelahian antargeng, pada Ahad (6/3/2022) lalu, pukul 01.00 WIB dini hari.
"Kasus ini juga dapat perhatian khusus Kapolda, beliau turun langsung ke lapangan memberikan asistensi dan pengarahan ke anggota dan pantau langsung pengungkapan kasus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).
Menurut Zulpan, sebenarnya ada 14 orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana ini. Namun jajarannya baru menangkap tujuh pelaku dan masih ada setengahnya yang dalam pengejaran petugas atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Kemudian yang ditampilkan pada saat rilis hanya lima orang pelaku, karena dua lainnya positif Covid-19. "Ada beberapa tersangka DPO, yakni tujuh tersangka," ungkap Zulpan.
Dalam kesempatan itu, Zulpan membeberkan kronologi terjadinya perkelahian antar gengster yang ada di wilayah Kota Depok. Setidaknya ada dua geng yang terlibat yaitu geng PC2CR dan Genk Kresek.
Kedua kelompok yang didominasi oleh kaum remaja itu mencari musuh di cagar alam Pancoran Mas Depok. Bahkan pada saat tidak menemukan musuh, tidak segan-segan mereka akan menyerang warga yang ditemuinya.
“Kemudian karena tersangka lihat ada warga nongkrong, IM korban langsung diserang dan dibacok salah satu tersangka A dan dilakukan penyerangan hingga korban luka,” terang Zulpan.
Tidak berhenti di korban IM, mereka kembali bergerak mencari mangsa lainnya. Mereka menemukan satu warga berinisial IS yang dikira tersangka sebagai anggota Geng Turki. Tanpa ampun tersangka M menyerang korban. Kemudian mereka menemukan lagi seorang warga berinisial S yang tengah duduk di sebuah warung, lalu tanpa ampun tersangka RA dan A melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa empat buah celurit, serta empat buah pedang. Semua barang bukti tersebut terkait dengan tindak kejahatan jalanan yang dilakukan gengster tersebut.
"Prihatin karena dari para pelaku usia rata-rata di bawah usia 20 tahun jadi pelaku usia remaja," tutur Zulpan.