Unira Beri Bantuan Hukum Gratis Warga Miskin Terjerat Kasus
Red: Muhammad Fakhruddin
Unira Beri Bantuan Hukum Gratis Warga Miskin Terjerat Kasus (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Suwandy/wsj.
REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Fakultas Hukum Universitas Madura (Unira) Pamekasan, Jawa Timur, memberi bantuan hukum gratis kepada warga miskin yang terjerat kasus hukum sebagai bentuk pengabdian institusi itu kepada masyarakat.
Menurut Ketua Biro Bantuan Hukum (BBH) Unira Sapto Wahyono, MHum, pemberian bantuan hukum kepada warga miskin yang terjerat kasus hukum itu sebagai bentuk pelaksanaan dari tridarma perguruan tinggi. "Salah satu dari tridarma perguruan tinggi adalah pengabdian kepada masyarakat, selain penelitian serta pendidikan dan pengajaran," kata Sapto Wahyono di Pamekasan, Jumat (11/3/2022).
Oleh karena itu, Fakultas Hukum Unira Pamekasan perlu mengimplementasikan misi tridarma perguruan tinggi dalam bentuk nyata, sesuai dengan spesifikasi keilmuan dengan membentuk Biro Bantuan Hukum (BBH).
Ia menuturkan bahwa pada tanggal 8 Maret 2022 pihak rektorat telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Biro Bantuan Hukum (BBH) Fakultas Hukum Unira, salah satu isinya memberikan bantuan hukum gratis kepada warga miskin yang terjerat kasus hukum. Selain itu, BBH juga akan memberikan edukasi melek hukum kepada masyarakat melalui penyebaran informasi hukum, konsultasi hukum, pemberian advis hukum dan pembuatan permohonan dan gugatan, mediator hukum dan auditor hukum, dan kajian kebijakan pemerintah daerah (pemda).
Sapto yang juga dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unira Pamekasan itu lebih lanjut menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum itu melibatkan dosen, paralegal, advokat mitra Biro Bantuan Hukum (BBH) FH Unira, dan mahasiswa. "Selain sebagai bentuk pengabdian yang merupakan implementasi dari tridarma perguruan tinggi itu, dengan adanya BBH Unira ini, harapannya pola pengabdian dari FH Unira lebih komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan," katanya menjelaskan.
Sapto berharap keberadaan BBH FH Unira ini dapat memberikan layanan bantuan hukum yang menghadirkan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Program ini juga sebagai bentuk dukungan dari program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemkumham RI) tentang pentingnya pemerintah memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin yang terjerat kasus hukum.
Pada tahun 2022, Kemenkumham RI bahkan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Timur.Penyaluran bantuan hukum ini melalui 65 pemberi bantuan hukum (PBH) terverifikasi dan akan dibagi menjadi dua bidang, yakni litigasi sebesar Rp3,4 miliar dan bantuan nonlitigasi senilai Rp680 juta.
Dari 65 PBH yang mendapatkan hak tersebut, terdiri atas 48 PBH terakreditasi C, 14 PBH terakreditasi B, dan sebanyak tiga PBH terakreditasi A. "BBH Unira belum termasuk di antara 65 PBH ini. Akan tetapi, sejak SK tentang Pembentukan BBH diterbitkan oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Nadir per 8 Maret 2022, kami langsung bekerja dan telah mencatatkan keberadaan BBH Unira ini di pusat untuk mendapatkan akreditasi," kata Ketua BBH Unira Sapto Wahyono per telepon, Jumat malam.