Sabtu 12 Mar 2022 14:05 WIB

Harga CPO di Jambi Naik Rp 736 per Kilogram

Kenaikan harga CPO ini terbilang signifikan.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen (ilustrasi). Harga CPO di Jambi naik Rp 736 per kilogram.
Foto: Antara/Basri Marzuki
Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen (ilustrasi). Harga CPO di Jambi naik Rp 736 per kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan Tandan Buah Segar (TBS) di Jambi pada periode 11-17 Maret 2022, mengalami kenaikan cukup signifikan. Harga CPO naik sebesar Rp 736 dari Rp 16.066 menjadi Rp 16.802 per kilogram, sedangkan TBS naik Rp 130 dari Rp 3.051 jadi Rp 3.181 per kilogram.

"Hasil yang ditetapkan tim perumus, selain harga CPO dan TBS kelapa sawit naik, inti sawit periode kali naik tipis sebesar Rp3 dari Rp 12.743 menjadi Rp 12.746 per kilogram," kata Panitia Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi, Putri Rainun, melalui keterangan yang diterima di Jambi, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga

Untuk harga CPO, TBS sawit, dan inti sawit, periode kali ini mengalami kenaikan dibandingkan periode lalu berdasarkan hasil keputusan dari kesepakatan tim perumus harga di Jambi bersama para, perusahaan perkebunan sawit, serta pihak terkait.

Berikut selengkapnya, harga TBS untuk usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp 3.181 per kilogram, usia tanam 4 tahun Rp 3.394 per kilogram, usia tanam 5 tahun Rp 3.550 per kilogram, usia tanam 6 tahun Rp 3.699 per kilogram, dan usia tanam 7 tahun Rp 3.792 per kilogram.

Kemudian untuk usia tanam 8 tahun senilai Rp 3.873 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp 3.949 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp 4.071 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp 3.949 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp 3.768 per kilogram.

Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, merupakan kesepakatan tim perumus dalam satu rapat yang dihadiri para pengusaha koperasi, dan kelompok tani sawit setempat dan berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement