Sabtu 12 Mar 2022 14:11 WIB

Busyro: Sudah Sepatutnya Bangsa Indonesia Perjuangkan Etika Antikorupsi

Kata Busyro Muqoddas, perjuangan pemberantasan korupsi adalah perjuangan etika.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas.
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menuturkan, pemberantasan korupsi adalah perjuangan etika yang perlu dilakukan oleh segenap elemen bangsa. Menurut dia, bangsa Indonesia sudah sepatutnya memperjuangkan etika antikorupsi, dengan memahami tindakan mana yang tergolong kejahatan korupsi dan mana yang tidak.

Hal itu perlu dilakukan karena merupakan bagian dari kodrat manusia sebagai makhluk yang memiliki intuisi, hati nurani, pikiran, serta unsur fisik. "Ketika manusia sengaja mengabaikan etika ini, maka dapat dikatakan perilaku-nya seperti binatang, bahkan bisa lebih rendah. Yang mengatakan itu kitab suci (Alquran). Maka, perjuangan pemberantasan korupsi adalah perjuangan etika," ujarnya saat menjadi narasumber webinar IM57+ Institute bertajuk 'Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Etik' di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Busyro pun menyampaikan, misi keberadaan etik atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dalam pemberantasan korupsi di ranah lembaga penegak hukum ataupun birokrasi tidak terbatas untuk mengoptimalkan aspek pencegahan, penindakan, dan membentuk tata kelola pemerintah yang baik serta bersih. Menurut dia, etik pemberantasan korupsi juga berperan dalam mewujudkan kepemimpinan nasional yang profesional, jujur, dan berwibawa secara autentik.

"Misi etik pemberantasan korupsi tidak terbatas pada pencegahan ofensif dan penindakan optimal serta terbentuknya good governance dan clean government, tetapi juga membentuk karakter sumber daya manusia yang berakhlak, bermoral tinggi, serta mewujudkan kepemimpinan nasional yang profesional, jujur, dan berwibawa secara autentik," jelas dosen Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut

Busryo juga mengemukakan, pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dimulai dari pemberian pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dari pihak terkait, seperti KPK. Di samping itu, Busyro menambahkan, pemberantasan korupsi dapat pula dilakukan dengan menguatkan peran jaringan masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap potensi atau terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi di Tanah Air.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement