Sabtu 12 Mar 2022 14:33 WIB

Satgas : Pelonggaran Kebijakan Aktivitas Bukan Berarti Pelonggaran Prokes

Prokes 3M menjadi kunci penanganan pandemi Covid-19.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Fuji Pratiwi
Pejalan kaki melintas didekat mural bertema Covid-19 dikawasan Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Satgas meminta protokol kesehatan tetap dijalankan meski ada kebijakan pelonggaran kegiatan masyarakat,
Foto: Prayogi/Republika.
Pejalan kaki melintas didekat mural bertema Covid-19 dikawasan Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Satgas meminta protokol kesehatan tetap dijalankan meski ada kebijakan pelonggaran kegiatan masyarakat,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subbid Dukungan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI Pur dr Alexander K GintingS SpP(K) menegaskan pelonggaran kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat, bukan berarti pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Alex menekankan prokes 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Karena prokes 3M menjadi kunci penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Memang ada pelonggaran dalam persyaratan perjalanan bukan pelonggaran prokes. Jangan sampai karena orang bergembira ria pelonggaran aktivitas sehingga menganggap juga pelonggaran prokes. Padahal ini karena pencapaian vaksinasi," kata Alex dalam diskusi daring, Sabtu (12/3/2022).

Pelonggaran persyaratan perjalanan tidak membuat prokes hilang. Ia menyeru agar masyarakat tetap menjalankan prokes 3M dan 5 M. Masyarakat juga dipacu selalu menggunakan Peduli Lindungi bila beraktivitas dan menggunakan e-Hac bila akan melakukan perjalanan udara sebagai upaya pengendalian secara digital.

Alex menuturkan, meskipun terjadi tren penurunan kasus aktif Covid-19, namun masih tetap ada penularan Covid-19. Bahkan, angka kematian pun masih cukup banyak dilaporkan. Pada Jumat (11/3/2022) menurut catatan Satgas Covid-19 sebanyak 290 orang dilaporkan meninggal karena Covid-19.

"Artinya Covid-19 masih menular di masyarakat, angka kematian pun masih banyak dilaporkan sehingga harus tetap waspada," kata dia.

Bedanya, lanjut Alex, hanya capaian vaksinasi Indonesi saat ini lebih baik. Rentang waktu vaksinasi juga sudah semakin dekat. Namun, perbaikan dan pelonggaran ini jangan diterjemahkan sebagai mengabaikan kepatuhan pada prokes 3 M.

Ia juga mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk tetap mengencangkan pelacakan kontak atau tracing. Karena angka positivity rate serta memutus rantai penularan di masyarakat bisa diantisipasi dengan tracing.

"Testing juga tak dicabut, tetap dikerjakan. Jangan ada salah penafsiran," tegas Alex.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement