REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap pelaku pemukulan Kepala
Satuan (Kasat) Intel Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus), AKBP Ferikson Tampubolon saat demonstrasi menolak pemekaran Provinsi Papua di Jalan Veteran, dekat kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku pemulukan telah resmi ditahan.
Pemukulan terjadi saat aparat mencoba menahan massa yang tertahan lantaran ingin berdemo di depan kantor Kemendagri. Aksi itu pun berakhir ricuh dan puluhan peserta demo dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
"Benar, sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/3/2022). Meski demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi terkait identitas tersangka maupun perkembangan kasus tersebut.