Sabtu 12 Mar 2022 15:49 WIB

BKSDA Ingatkan Evakuasi Buaya di Sungai Selagan Bisa Berimplikasi Hukum

Warga lima desa di Kabupaten Mukomuko sewa pawang asal Sumbar untuk evakuasi buaya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten bersama warga mengevakuasi buaya muara (Crocodylus porosus) yang baru tertangkap di aliran Sungai Cidanau Kampung Ciparay, Cinangka, Serang, Banten, Senin (13/7/2020).
Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banten bersama warga mengevakuasi buaya muara (Crocodylus porosus) yang baru tertangkap di aliran Sungai Cidanau Kampung Ciparay, Cinangka, Serang, Banten, Senin (13/7/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menyatakan, apapun alasannya, mengevakuasi buaya di Sungai Selagan, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tidak dibenarkan. Jika hal itu dilakukan seseorang maka dapat berimplikasi melanggar aturan hukum.

"Tidak dibenarkan karena satwa buaya tersebut dilindungi undang-undang, dan ada implikasi hukum terhadap orang yang melanggarnya," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu, Said Jauhari di Kabupaten Mukomuko, Sabtu (12/3/2022).

Dia perlu menanggapi adanya rencana warga lima desa di Kabupaten Mukomuko yang menangkap sebanyak 10 ekor buaya di Sungai Selagan. Sebanyak lima desa dan kelurahan, yakni Desa Teras Terunjam, Pondok Kopi, Pondok Batu, Tanah Rekah, dan Kelurahan Koto Jaya menyewa pawang dari Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) untuk menangkap buaya di Sungai Selagan.

Said mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dan aparat pemerintah desa terkait rencana warga mengevakuasi buaya dari sungai yang menjadi habitatnya. Selain itu, sambung dia, BKSDA bakal membuat surat edaran tentang aturan yang melindungi satwa tersebut untuk disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah desa setempat.

Said menyarankan, sebaiknya masyarakat berbagi ruang dengan satwa buaya tersebut, tanpa harus mengevakuasi buaya di Sungai Selagan ."Satwa tersebut tidak akan mengganggu kalau orang tidak mengganggunya," ujarnya.

Terkait dengan buaya yang mati setelah dievakuasi oleh warga setempat, pihaknya masih menyelidiki hal itu. Menurut dia, kematian buaya yang diduga pemangsa manusia yang ditangkap pawang itu menggunakan pancing di Sungai Selagan. "Kita lakukan autopsi di Mukomuko, untuk mengetahui penyebab kematian buaya tersebut, hasil otopsi akan diketahui Senin (14/3)," ujar Sad.

Sementara itu, warga dari lima desa menyewa pawang dari Sumbar untuk menangkap buaya yang memangsa Sabri (65 tahun), warga Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko hingga meninggal dunia. Warga yang geram akhirnya ingin agar buaya dievakuasi dari sungai yang menyusuri desa mereka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement