Ahad 13 Mar 2022 16:56 WIB

Airlangga: Tiga Bulan Terkendali, Indonesia Capai Endemi

Menko Airlangga menyebut sejumlah kota telah memasuki nilai selevel endemi

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia akan masuk endemi saat nilai Rt sudah mencapai angka satu. Menurutnya, sejumlah kota di Indonesia sudah mencapai angka tersebut sehingga pemerintah memutuskan tidak perlu pemeriksaan PCR untuk perjalanan domestik.
Foto: Republika/Lida Puspaningtyas
Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia akan masuk endemi saat nilai Rt sudah mencapai angka satu. Menurutnya, sejumlah kota di Indonesia sudah mencapai angka tersebut sehingga pemerintah memutuskan tidak perlu pemeriksaan PCR untuk perjalanan domestik.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia akan masuk endemi saat nilai Rt sudah mencapai angka satu. Menurutnya, sejumlah kota di Indonesia sudah mencapai angka tersebut sehingga pemerintah memutuskan tidak perlu pemeriksaan PCR untuk perjalanan domestik.

"Kalau secara nasional tentu kita berharap bahwa Rt 1 itu di seluruh 34 provinsi dan sekarang alhamdulillah Rt-nya dari seluruh provinsi semuanya cenderung turun dan seluruhnya mendekati satu," kata dia dalam Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin, Sabtu (12/3).

Baca Juga

Menurutnya, Pemerintah memperkirakan jika dalam tiga bulan bisa jaga Rt-nya di bawah satu maka Indonesia bisa dilakukan pembukaan sebagian. Ini membutuhkan partisipasi masyarakat agar bisa bersama mencapainya, termasuk dengan tingkat vaksinasi kedua mencapai 70 persen.

"Wujudnya tentu ke depan kita berharap bahwa bisa dipersiapkan program menuju endemi tetapi syaratnya kembali lagi syaratnya adalah vaksinasi yang kedua harus 70 persen, kemudian level di seluruh kabupaten kota level 1," katanya.

Untuk mencapai level 1, maka selain penularan dan tingkat yang kasus aktif harus dibawah satu. Sejumlah wilayah di Indonesia sudah mencapainya sehingga pelonggaran batasan telah dilakukan.

Pemerintah juga sudah membatasi karantina, baik pulang umroh maupun perjalanan luar negeri menjadi satu hari. Artinya begitu PCRnya negatif sesudah satu hari sudah bisa menjalankan aktivitas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement