Ahad 13 Mar 2022 17:55 WIB

Diiming-iming Permen, Enam Anak di Bogor Jadi Korban Pelecehan Seksual

Pelaku lecehkan enam anak di bawah umur setelah mengiming-imingi korban dengan permen

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pelaku pelecehan seksual berinisial KS (60 tahun) di Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor telah ditahan oleh Polresta Bogor Kota. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melecehkan enam anak di bawah umur setelah mengiming-imingi korban menggunakan camilan dan permen.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dari keluarga korban sejak akhir Februari 2022. Dari laporan tersebut, polisi dengan mudah membekuk pelaku yang tinggal tidak jauh dari rumah para korban.

Baca Juga

“Sudah penyidikan, pelaku sudah kita tahan. Tapi kita lakukan pendalaman juga terkait dengan ada korban lain. Karena korban itu tinggal nggak jauh dari korban lain,” kata Dhoni kepada Republika, Ahad (13/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, Dhoni mengatakan, para korban mengalami pelecehan seksual di rumah pelaku atau di pekarangan rumah. Baik pelaku maupun korban saling mengenal karena hidup bertetangga.

“Jadi korban biasanya mendatangi pelaku, karena merasa sudah kenal dan tahu lingkungan. Makanya pelaku bisa melakukan hal-hal tersebut kepada korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dhoni menjelaskan, laporan orangtua korban kepada Polresta Bogor Kota diawali dari salah seorang korban mengaku sakit di bagian kemaluannya. Dari situ, korban bercerita kepada orangtuanya terkait tindakan yang dilakukan pelaku.

Dhoni menyebutkan, para korban mengalami pelecehan seksual dengan disentuh di bagian kemaluannya. Dimana sebelumnya korban yang berusia sekitar 2,5 hingga 10 tahun diiming-imingi dengan camilan dan permen.

Setelah para orangtua mendapat cerita dari anak-anaknya, barulah laporan dilakukan ke Polresta Bogor Kota. Dhoni menuturkan, pelaku ditangkap di kediamannya sendiri.

“Setelah laporannya dibuat, kemudian juga alat bukti cukup makanya kita langsung melakukan penangkapan,” tegasnya.

Saat ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor tengah melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dan orangtuanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement