REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menekankan bahwa logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih tetap digunakan. Logo halal MUI tersebut digunakan sampai masa berlaku sertifikat halalnya berakhir.
"Masih (tetap digunakan) sampai tahun 2026 dan sampai dengan berlakunya sertifikat," tutur dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (13/3).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) 33/2014 tentang jaminan produk halal, logo halal MUI tetap dapat digunakan hingga 5 tahun ke depan terhitung sejak Februari 2021.
Pasal 169 dalam PP 39/2021 mengatur ketentuan peralihan yang di dalamnya dinyatakan bahwa penggunaan logo MUI dapat digunakan sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan. Dalam poin (a) pasal 169, disebutkan bahwa sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir.
Kemudian, poin (d) pasal 169 PP 39/2021 menyatakan bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum PP ini diundangkan tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP diundangkan yaitu 2 Februari 2O21.
BPJPH telah merilis logo halal baru yang didominasi warna ungu dan bentuk wayang. Aqil menjelaskan, warna ungu adalah warna utama pada label halal Indonesia. "Label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label halal Indonesia dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi," kata dia.