REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam urusan utang-piutang, tidak sedikit orang yang memberikan pinjaman utang justru menghadapi kesulitan melakukan penagihan ketika telah memasuki jatuh tempo pembayaran utang. Penyebabnya, orang yang berutang beralasan belum memiliki uang untuk membayarnya karena dana yang telah disiapkan terpakai atau sering kali orang yang berutang sulit ditemui karena tidak ada di tempat.
Apabila pada satu waktu Anda sebagai orang yang meminjamkan uang menemukan uang milik orang yang berutang pada Anda di jalan, bolehkah Anda mengambil uang itu sebagai pelunasan utang?
sumber : Dialog Jumat
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement