Ahad 13 Mar 2022 21:35 WIB

Mulai Senin, Kapasitas MRT Jakarta Sudah 100 Persen

Pengguna jasa wajib mengikuti aturan dan penerapan protokol kesehatan.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Penumpang menaiki MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Senin (3/1/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta serta akan memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen mulai Senin (14/3/2022).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Penumpang menaiki MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Senin (3/1/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta serta akan memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen mulai Senin (14/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT MRT Jakarta (Perseroda) melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta serta akan memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen mulai Senin (14/3/2022).

Kebijakan ini, kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad (13/3/2022), merupakan, implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Baca Juga

Kebijakan juga berdasar pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

"Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta)," katanya.

Adapun waktu operasional MRT yakni pukul 05.00-21.30 WIB berlaku ada Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap lima menit pada jam sibuk, yaitu 7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, serta setiap 10 menit di luar jam sibuk. Pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00-21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.

Meski demikian, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19 secara ketat. Seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.

PT MRT Jakarta (Perseroda) juga masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta. Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement