REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menegaskan, meski sertifikasi halal telah menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), tapi fatwa terkait kehalalan produk tetap tanggung jawab MUI. Hal ini disampaikan Anwar usai dirilisnya logo halal baru oleh BPJPH.
Buya Anwar menjelaskan, sertifikasi halal berserta logonya dulu memang kewenangan MUI sepenuhnya. Tapi, sejak disahkannya UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewenangan sertifikasi halal itu dialihkan kepada BPJPH.
"Meskipun demikian fatwa menyangkut masalah kehalalan produk menurut UU yang ada memang masih menjadi tanggung jawab MUI," kata Buya Anwar dalam keterangannya, Ahad (13/3/2022).
Berdasarkan fatwa MUI itulah, imbuh Buya Anwar, BPJPH mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut. Buya Anwar menambahkan, untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat luas bahwa sebuah produk tersebut telah halal, maka dipasangkanlah logo halal di produk tersebut. Pihak yang berwenang membuat logo tersebut tentu BPJPH Kemenag sebagaimana diatur dalam UU Jaminan Produk Halal.
Selain soal kewenangan, Buya Anwar secara khusus menyoroti desain logo label halal yang dikeluarkan BPJPH tersebut. Anwar menyayangkan hilangnya kata MUI dalam desain logo itu.
Dia turut mengritik bentuk logo baru itu karena menyerupai gunungan wayang, yang merupakan kesenian Jawa. Menurutnya, desain logo tersebut tidak arif karena tidak mencerminkan ke-Indonesia-an yang dijunjung tinggi oleh rakyat Indonesia. Logo tersebut hanya mencerminkan kearifan dari satu suku dan budaya saja. Padahal, negeri ini memiliki ribuan suku dan budaya.
"Jadi, logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal, karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa," kata Buya Anwar.
Untuk diketahui, label halal baru Indonesia ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada 10 Februari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), Muhammad Aqil Irham mengatakan, label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai ke-Indonesia-an. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Baca juga : MUI Jatim Keberatan KH Miftachul Akhyar Mundur
"Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil memberi ilustrasi.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," ucap Aqil menambahkan.