Transisi Menuju Endemi, Masyarakat Diminta Tetap Disiplin Prokes

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Ilustrasi Covid-19 varian Omicron
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron | Foto: Pixabay

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah telah melonggarkan sejumlah aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kendati begitu masyarakat jangan mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, H Bambang Kusriyanto mengatakan, pemerintah pusat tengah menyiapkan roadmap masa transisi pandemi menuju endemi Covid-19. Saat ini, berbagai pelonggaran sudah diberlakukan.

Antara lain dengan dikeluarkannya aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Meski begitu, ia meminta masyarakat tetap menerapkan prokes selama masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.

Sebab, status endemi tetap  membutuhkan sejumlah syarat yang harus terpenuhi. Di antaranya tingkat penularan Covid-19 yang rendah dan penyebarannya dapat dikendalikan. Maka menjaga prokes tetap harus dilakukan dan menjadi penting bagi masyarakat.

"Sehingga meski masyarakat bebas beraktivitas, tingkat penularan Covid-19 tetap dapat ditekan,” ungkapnya, dalam Sosialisasi Non Perda 'Transisi Menuju Endemi Covid-19' yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menambahkan, kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang saat ini sudah jauh menurun. Per Sabtu (12/3), hanya ada sebanyak 268 kasus aktif.

Namun Bondan memperkirakan jumlah kasus sebenarnya bisa lebih tinggi. "Pasalnya, banyak warga yang merasakan gejala namun tidak melakukan tes," katanya.

 

Dalam rangka mencegah penyebaran yang lebih masif lagi, ia menggarisbawahi penting bagi masyarakat untuk terus disiplin menegakkan prokes saat melakukan aktivitas. "Bagi yang kondisi fisiknya bagus, Omicron tidak menimbulkan gejala berat. Tetapi bagi mereka yang lansia dan punya komorbid, dampaknya tetap berbahaya,” tegas dia.

 

Maka ia juga sepakat masyarakat tetap menerapkan prokes selama masa transisi menuju endemi. Meski ada pelonggaran tapi tetap dalam koridor batasan.

Sehingga masyarakat tidak serta merta bebas tanpa mempedulikan pentingnya prokes. "Dengan begitu, roda perekonomian bisa tetap berjalan dan penularan dapat ditekan,” kata Bondan.

 

Terpisah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang, Dwi Syaiful Noor Hidayat mengatakan, endemi memiliki pengertian penyakit yang muncul dan menjadi karakteristik di wilayah tertentu.

Contohnya seperti malaria di Papua. Sedangkan pandemi merupakan wabah penyakit yang terjadi serempak di mana-mana dan meliputi daerah geografis yang luas.

 

Ia menambahkan, penanganan pada pasien yang terinfeksi Covid-19 saat pandemi dan endemi juga berbeda. Di masa pandemi, penanganan pasien Covid-19 yang masuk RS difokuskan pada upaya membunuh virus corona.

 

Namun penanganan yang dilakukan saat endemi, yang diobati adalah gejalanya. "Kalau gejalanya batuk, yang diobati batuknya. Atau jika pilek, yang diobati pileknya,” jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Mulai Senin, Kapasitas MRT Jakarta Sudah 100 Persen

Kasus Covid Aktif di Sumbar 5.798 Orang

Empat Hal yang Berubah Drastis Selama Pandemi Covid-19

Penumpang Bus Dinilai Banyak yang Abai terhadap Prokes

Australia Pertimbangkan Kategorikan Covid-19 Sama dengan Flu 

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark