REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham memberikan tanggapan soal warna ungu pada logo halal baru yang dikeluarkan oleh BPJPH. Dia mengatakan, warna ungu adalah warna utama pada label halal Indonesia.
"Label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label halal Indonesia dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (13/3).
Sedangkan warna sekundernya yakni hijau toska, Aqil menyampaikan warna tersebut mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan. Dia menambahkan, label halal Indonesia secara filosofis mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia," kata dia.
Aqil menjelaskan, bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas lancip ke atas. Dia mengatakan, ini melambangkan kehidupan manusia.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," jelasnya.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut atau golong gilig manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta. Motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna filosofi yang cukup dalam.
"Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang atau 6 biji kancing yang semuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas," kata dia.
Menurut Aqil, hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.