REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Gejolak kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin menjadi-jadi hingga masyarakat menjerit sulitnya mendapatkan bahan kebutuhan pokok tersebut.
"Jika pun ada harganya di toko-toko sembako paling murah Rp 40 ribu kemasan 2 liter. Bahkan ada yang jual Rp 45 ribu hari ini," ucap Nabila, warga di kawasan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Ahad (13/3).
Untuk mendapatkan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 salah satunya kemasan premium Rp 14.000 per liter, warga hanya bisa berharap di toko ritel modern. Namun, penjualannya juga terbatas hanya maksimal satu kemasan isi dua liter seharga Rp 28 ribu setiap konsumen.
Kemunculan minyak goreng di ritel modern inipun kerap diserbu masyarakat dan ludes dalam waktu singkat. Salah satu pedagang di Banjarbaru Kaspul Anwar mengaku membeli minyak goreng kemasan merek Filma isi dua liter seharga Rp 28 ribu yang kemudian dijual kembali Rp 40 ribu.
"Saya juga diwajibkan membeli beberapa produk lain jika ingin mendapatkan minyak goreng oleh sales yang biasa langganan menawarkan barang misalnya mi instan dan kecap. Jadi, semacam paketan," ungkap Anwar.
Ekonom dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Hidayatullah Muttaqin mengatakan, usaha pemerintah menstabilkan harga minyak goreng melalui penetapan HET minyak goreng curah Rp 11.500, kemasan sederhana Rp 13.500 dan kemasa premium Rp 14 ribu belum membuahkan hasil. "Ini sangat memprihatinkan dan memilukan. Negeri produsen minyak sawit terbesar di dunia, tetapi minyak gorengnya langka dan mahal," kata dia.
Rata-rata harga minyak goreng curah di tingkat nasional berdasarkan data SP2KP Kementerian Perdagangan pada 11 Maret 2022 sebesar Rp 16.037, kemasan sederhana Rp 16.401 dan kemasan premium Rp 18.403. Ini lebih tinggi dibandingkan tingkat harga pada akhir Februari. Sementara harga eceran di masyarakat ada yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga rata-rata nasional tersebut.
Menurut Muttaqin, pedagang eceran yang sudah terlanjur melakukan pembelian minyak goreng dengan harga di atas HET sebelum pemberlakuannya dirugikan. Sebab, tidak ada subsidi atau penggantian kerugian untuk menurunkan harga.
Di sisi lain para pedagang eceran juga menghadapi kelangkaan pasokan minyak goreng dari agen dan distributor. Akibatnya saat ini di tingkat eceran terjadi kelangkaan minyak goreng di berbagai tempat di Indonesia.