JAKARTA – Satgas Covid-19 menyatakan, pelonggaran aktivitas masyarakat bukan berarti pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Satgas Covid-19 menegaskan, masyarakat tetap wajib menaati prokes 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. “Jangan sampai karena orang bergembira ria pelonggaran aktivitas sehingga menganggap juga pelonggaran prokes, padahal ini karena pencapaian vaksinasi,” kata...
Berita Lainnya