Senin 14 Mar 2022 06:40 WIB

Pelonggaran Aktivitas Bukan Berarti Pelonggaran Prokes

Jangan sampai karena pelonggaran aktivitas sehingga menganggap juga pelonggaran prokes.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Satgas Covid-19 menyatakan, pelonggaran aktivitas masyarakat bukan berarti pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Satgas Covid-19 menegaskan, masyarakat tetap wajib menaati prokes 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.  “Jangan sampai karena orang bergembira ria pelonggaran aktivitas sehingga menganggap juga pelonggaran prokes, padahal ini karena pencapaian vaksinasi,” kata...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement