REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan baru untuk transisi menuju aktivitas normal.
Perubahan kebijakan tersebut mulai dari aturan perjalanan domestik hingga penonton kompetisi olahraga.
Berikut perubahan itu:
-
Pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu menunjukan bukti negatif tes antigen maupun PCR.
-
Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi. Kapasitas masing-masing penonton yang diizinkan pun sesuai dengan status level PPKM di tiap-tiap daerah, yakni:
-
Level 4 sebanyak 25 persen
-
Level 3 sebanyak 50 persen
-
Level 2 sebanyak 75 persen
-
Level 1 sebanyak 100 persen.
-
Penonton MotoGP Mandalika yang sudah divaksinasi dosis penuh atau dua kali vaksinasi tidak perlu melakukan tes PCR maupun antigen.
-
Pemerintah mengurangi masa karantina bagi perjalanan umrah maupun pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi satu hari.
-
Pemerintah mulai menerapkan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke Bali mulai 7 Maret 2022.
-
Visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) akan dipersiapkan untuk di wilayah Batam-Bintan Kepulauan Riau. Visa on Arrival lebih dahulu diberlakukan di Bali mulai 7 Maret 2022.
Sumber: republika.co.id
Pengolah data: ratna puspita