Senin 14 Mar 2022 06:01 WIB

Cerita Ketua DPN Peradi Perjuangkan Wadah Tunggal Organisasi Advokat

Otto Hasibuan resmi mengangkat 782 advokat di wilayah hukum PT DKI Jakarta.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan resmi mengangkat 782 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Foto: Dok. Peradi
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan resmi mengangkat 782 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan resmi mengangkat 782 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam acara tersebut Otto memastikan, bahwa DPN Peradi di bawah kepemimpinannya merupakan organisasi advokat satu-satunya yang diakui Undang-undang. 

"Ditambah lagi dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa organisasi kitalah yang sah," kata Otto Hasibuan saat menyampaikan pembekalannya, pada pengangkatan dan pembekalan advokat,  di Grand Slipi, Jakarta, Ahad (14/3/2022). 

Baca Juga

Untuk itu Otto berharap MA konsisten terhadap putusannya dengan memberlakukan kembali setiap advokat yang beracara di persidangan menunjukan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan DPN Peradi. Itu karena, kata dia, ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang Advokat No 18 Tahun 2008 sebagai satu-satunya wadah tunggal yang diakui. 

"Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan DPN Peradi itu menjadi satu-satunya KTPA yang berlaku lagi di persidangan sebagaimana dulu," katanya.

Otto berpendapat, agar ketentuan tersebut berlaku efektif, maka advokat harus berada di dalam satu wadah tunggal atau yang dikenal single bar yakni di DPN Peradi. Menurutnya, sistem single bar menjadi suatu keharusan untuk diperjuangkan.

"Single bar is a must, single bar adalah menjadi suatu keharusan. Saya terus berjuang untuk mempertahankan single bar bukan untuk kepentingan para advokat Peradi, tetapi saya berjuang untuk membela kepentingan para pencari keadilan," katanya.

Otto memastikan bahwa dirinya pernah berdiskusi dengan para ahli hukum di beberapa negara termasuk dengan Persiden NOVA (organisasi advokat Belanda). Menurut dia, mereka mengakui jika organisasi advokat ingin kuat maka harus menganut single bar.

"Organisasi advokat itu harus single, satu wadah. Kalau dia tidak satu dia tidak akan kuat dalam tatanan peradilan," katanya.

Otto memastikan bahwa Peradi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disebut sebagai organ negara yang bebas dan mandiri yang melaksanakan fungsi negara. Jadi Peradi yang dipimpninya bukan organisasi biasa yang tak punya peran dalam sistem negara dalam bidang penegakan hukum.

"Peradi kita ini bukan organisasi ecek-ecek dan tidak sama dengan organisasi advokat lainnya. Kita organ negara bukan di bawah dan digaji pemerintah tetapi kita adalah independen," katanya.

Otto memastikan ciri khas negara hukum adalah ada advokat/organisasi independen, karena tanpa indenpendensi, rule of law tidak akan bisa tegak. Advokat merupakan penegak hukum setara dengan Jaksa, Hakim dan Polisi.

"Jaksa, Hakim dan polisi sama-sama penegak hukum merupakan organ negara, tetapi kita advokat adalah organisasi independen yang membela kepentingan pencari keadilan," katanya.

Selain menyampaikan tentang peran organisasi advokat Peradi dalam sistem kenegaraan, pada kesempatan ini juga Otto Hasibuan berpesan agar advokat anggota DPN Peradi harus memiliki cita-cita dapat menegakan keadilan dan menjung-jung tinggi nilai-nilai kehormatan pribadi dan organisasi. Untuk itu seorang advokat jangan bercita-cita menjadi kaya raya apalagi dengan menghalalkan segala cara.

“Menjadi kaya tidaklah salah, bahkan perlu. Tetapi, kalau anda menjadi advokat agar menjadi kaya cilaka anda," katanya.

Otto memastikan kekayaan yang didapat oleh seorang advokat merupakan konsekuensi logis yang didapat dari pelayanan hukum yang diberikan kepada klien dari seorang advokat. Untuk itu advokat perlu terus meningkatkan kualitasnya demi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam mencari keadilan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement