Senin 14 Mar 2022 08:00 WIB

Pengedar Upal Ditangkap di Pasar Burung Surabaya

Pelaku mendapatkan uang palsu dari Jakarta.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

Surabaya - Aparat Polsek Tegalsari mendalami kasus peredaran uang palsu dengan tersangka dua orang. Yakni Putu (62) asal Buleleng, Bali, dan Darmono (45) asal Sukodono, Sidoarjo. Hasil interogasi diketahui bahwa mereka mendapatkan uang palsu dari Jakarta.

"Dari keterangan pelaku Putu mengaku uang palsu tersebut dibeli dari seseorang di Jakarta," ujar Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, Senin (14/3/2022).

Tersangka membeli uang palsu dengan perbandingan 1:3. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 197 lembar atau Rp 19,7 juta. "Diduga, ada beberapa lembar upal yang sudah dipergunakan tersangka. Kami masih selidiki ini," ujarnya.

Dari bentuknya, lanjut Marji, uang palsu ini sudah beda dengan aslinya. Uang palsu yang diedarkan tersangka kertasnya lebih tipis. "Jika dipegang akan sangat terasa perbedaannya. Upal tersebut diduga hanya diprint karena menggunakan kertas biasa. Menggunakan kertas HVS saja. Jika masyarakat menerapkan cara dilihat, diraba dan diterawang, pasti mengetahui jika itu palsu," beber Marji.

Sebelumnya diberitakan, sindikat pengedar uang palsu tertangkap saat melancarkan aksinya di pasar burung, Jalan Ronggowarsito, Surabaya. Pelaku sebanyak dua orang. Yakni, Putu (62) asal Buleleng, Bali, dan Darmono (45) asal Sukodono, Sidoarjo. Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari saat bertransaksi untuk membeli sesuatu barang menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement