Senin 14 Mar 2022 09:10 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset Doni Salmanan, dari Rumah Sampai Mobil Mewah

Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dalam kasus investasi bodong lewat aplikasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Video yang diluncurkan di YouTube Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan untuk istrinya Dinan Nurfajrina, sudah ditonton 262 ribu, hingga Selasa 10 Januari 2022 siang.
Foto: Istimewa
Video yang diluncurkan di YouTube Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan untuk istrinya Dinan Nurfajrina, sudah ditonton 262 ribu, hingga Selasa 10 Januari 2022 siang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita dua rumah dan mobil mewah milik tersangka Doni Salmanan. Aset yang disita itu diduga hasil dari tindak kejahatan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex.

"Rumah dua kita sita," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Baca Juga

Lanjut Reinhard, rumah mewah yang disita terletak di wilayah Soreang dan Bandung, Jawa Barat. Selain rumah, polisi juga menyita mobil mewah Doni bermerek Porsche. Kemudian untuk mobil mewah itu disita dari rumah Doni di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Tidak hanya itu, penyidik Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan sejumlah motor sport dan trail dari rumah tersangka Doni Salmanan. Namun Reinhard belum membeberkan secara detail mobil dan motor apa saja yang disita oleh penyidik. "Detail menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," kata Reinhard.

Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, tersangka Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Ia dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement