Senin 14 Mar 2022 10:27 WIB

Eksekusi Massal Terbesar Arab Saudi

81 pria dieksekusi dan menjadi eksekusi massal terbesar dalam beberapa dasawarsa

Rep: Fergi Nadira/ Red: Esthi Maharani
Arab Saudi mengeksekusi mati 81 pria dalam eksekusi massal terbesar kerajaan dalam beberapa dasawarsa
Foto: Eurosport
Arab Saudi mengeksekusi mati 81 pria dalam eksekusi massal terbesar kerajaan dalam beberapa dasawarsa

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH - Arab Saudi mengeksekusi mati 81 pria dalam eksekusi massal terbesar kerajaan dalam beberapa dasawarsa, Sabtu (12/3) waktu setempat. Eksekusi terkait terorisme tersebut termasuk tujuh warga Yaman dan satu warga Suriah.

Jumlah tersebut lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya. Tercatat ada 67 eksekusi yang dilaporkan pada 2021 dan 27 eksekusi pada 2020. Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan, eksekusi 2022 ini berkaitan dengan pelanggaran yang berkisar pada bergabungnya mereka dengan kelompok-kelompok militan hingga memegang keyakinan menyimpang.

"Orang-orang ini, berjumlah 81 orang, dihukum karena berbagai kejahatan termasuk membunuh pria, wanita, dan anak-anak yang tidak bersalah," bunyi pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi, Sabtu.

"Kejahatan yang dilakukan orang-orang ini juga termasuk berjanji setia kepada organisasi teroris asing, seperti ISIS (Negara Islam), al-Qaeda, dan Houthi," tulis pernyataan tersebut.

Kementerian tidak mengatakan bagaimana eksekusi dilakukan. Orang-orang itu termasuk 37 warga negara Saudi yang dinyatakan bersalah dalam satu kasus karena mencoba membunuh petugas keamanan dan menargetkan kantor polisi dan konvoi.

Eksekusi massal kemungkinan akan mengembalikan perhatian pada catatan hak asasi manusia Arab Saudi pada saat kekuatan dunia terfokus pada invasi Rusia ke Ukraina. Kelompok hak asasi manusia menuduh Saudi memberlakukan undang-undang yang membatasi ekspresi politik dan agama. Mereka juga mengkritiknya karena menggunakan hukuman mati, termasuk untuk terdakwa yang ditangkap ketika mereka masih di bawah umur.

"Ada tahanan hati nurani di hukuman mati Saudi, dan yang lainnya ditangkap sebagai anak-anak atau didakwa dengan kejahatan tanpa kekerasan," kata wakil direktur badan amal anti hukuman mati Reprieve Soraya Bauwens.

"Kami mengkhawatirkan setiap orang dari mereka yang mengikuti aksi impunitas yang brutal ini," ujarnya menambahkan.

Saudi membantah tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan mengatakan mereka melindungi keamanan nasionalnya melalui undang-undangnya. Kantor berita negara SPA mengatakan bahwa terdakwa diberikan hak untuk mendapatkan pengacara dan dijamin hak penuh mereka di bawah hukum Saudi selama proses peradilan.

Kerajaan mengeksekusi 63 orang dalam satu hari pada tahun 1980, setahun setelah gerilyawan merebut Masjidil Haram di Mekah. Sebanyak 47 orang, termasuk ulama terkemuka Muslim Syiah Nimr al-Nimr, dieksekusi dalam satu hari di tahun 2016.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement