Senin 14 Mar 2022 12:27 WIB

Polemik Logo Halal, Anggota Dewan: Perlu Sosialisasi Lebih Luas

Penerbitan logo halal merupakan amanat Undang-Undang UU JPH.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan logo label halal yang berlaku secara nasional.
Foto: Kemenag
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan logo label halal yang berlaku secara nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menganggap wajar jika adanya perbedaan persepsi terhadap logo halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Namun, ia meminta adanya sosialisasi lebih masif ke masyarakat terkait logo tersebut.

Pasalnya, ia melihat adanya sebagian publik yang asing dengan logo halal yang dinilainya mengadaptasi kearifan lokal. "Bagi yang tak terbiasa membaca arab, pasti masih teramat asing. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut," ujar Ace saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, penerbitan logo halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH memiliki kewajiban untuk membuat logo halal yang berlaku secara nasional. "Soal logo tersebut diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya," ujar Ace.

"Terpenting tulisan Arab itu ya mengandung kata halal dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu. Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi," sambungnya.

Diketahui, BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku nasional, yang bentuknya mengadopsi bentuk gunungan pada wayang. Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/3/2022), penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, bahwa penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aqil mengatakan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.

Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang. "Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement