Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 6 Paket Sabu
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 6 Paket Sabu (ilustrasi). | Foto: Republika/Wihdan Hidayat
REPUBLIKA.CO.ID,BANYUWANGI -- Petugas Lapas Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan enam paket yang diduga berisi serbuk narkotika jenis sabu, dan dibalut dalam sabun batangan. Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menjelaskan, barang haram tersebut berusaha dimasukkan ke dalam lapas melalui layanan penitipan barang dan makanan.
Beruntung, kata dia, berkat ketelitian dan kejelian petugas yang berada di bagian pengawasan dan pemeriksaan, barang diduga sabu tersebut gagal masuk ke dalam Lapas. "Barang tersebut berupaya dimasukkan oleh salah seorang pengunjung berinisial FLD (36) yang merupakan warga Rogojampi, Banyuwangi,” ujar Wahyu, Senin (14/3).
Wahyu menyebutkan, berdasarkan keterangan FLD, ia khendak mengirim barang untuk kerabatnya berinisial MG. MG merupakan warga binaan yang sebelumnya jug terjerat kasus narkotika dan divonis 5 tahun 4 bulan penjara.
Barang yang dititipkan oleh FLD, lanjut Wahyu, terdiri dari nasi, ayam, roti, mie instan, dan sabun batang. Sesuai dengan SOP yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan ke dalam Lapas, wajib dilakukan pemeriksaan secara teliti dan menyeluruh.
Kecurigaan petugas muncul pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sabun batang yang dibawa FLD. "Sebab bentuk sabun terdapat goresan dan tidak rapi seperti sabun kemasan pabrik,"ujarnya.
Benar saja, kata Wahyu, saat petugas membelah sabun tersebut, ada benda yang mengganjal terbungkus rapi dengan sedotan. Petugas pun melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh barang titipan yang dibawa FLD.
"Hasilnya ditemukan 6 paket diduga sabu yang tersebar dalam 3 buah sabun batang," kata Wahyu.
Petugas lalu mengamankan FLD yang tampak kaget untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Wahyu menambahkan, pemeriksaan juga langsung dilakukan oleh bagian keamanan dan ketertiban Lapas Banyuwangi kepada MG yang menjadi sasaran pengiriman barang.
Berdasarkan keterangan awal, MG mengaku memesan barang haram tersebut melalui sambungan Wartelsus Lapas Banyuwangi. “MG ini mengaku memesan barang terlarang itu kepada rekannya yang ada di luar Lapas dengan sambungan telepon melalui Wartelsus Lapas Banyuwangi pada Jum'at kemarin,” ujarnya.
Saat ini, temuan tersebut telah dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Satnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut. Wahyu memastikan, Lapas Banyuwangi akan terus menggelorakan perang terhadap peredaran gelap narkotika ke dalam lapas.
“Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang ketat terhadap seluruh barang maupun orang yang masuk ke dalam Lapas Banyuwangi,” kata dia.