Senin 14 Mar 2022 13:13 WIB

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Munarman dinilai melakukan permufakatan jahat guna melakukan tindak pidana terorisme.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Personel Polisi Wanita berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta. Pada hari ini, Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Personel Polisi Wanita berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta. Pada hari ini, Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman menghadapi tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dengan agenda tuntutan ini berlangsung pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang terorisme, identitas JPU, Majelis Hakim dan para saksi dirahasiakan demi alasan keamanan.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa ketika membacakan tuntutan.

JPU meyakini Munarman telah melakukan permufakatan jahat guna melakukan tindak pidana terorisme.