REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman menghadapi tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dengan agenda tuntutan ini berlangsung pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang terorisme, identitas JPU, Majelis Hakim dan para saksi dirahasiakan demi alasan keamanan.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa ketika membacakan tuntutan.
JPU meyakini Munarman telah melakukan permufakatan jahat guna melakukan tindak pidana terorisme.