Senin 14 Mar 2022 14:03 WIB

Ditembak Mati Densus, Bagaimana Buktikan Dokter Sunardi adalah Teroris? Ini Kata Pakar

Penting bagi Polri untuk melengkapi para personel Densus 88 dengan kamera tubuh.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
 Tim Densus 88 Anti Teror.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Tim Densus 88 Anti Teror. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menduga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Densus 88 Antiteror Polri untuk menguji apakah penembakan terhadap Dr. Sunardi tergolong sebagai lawful killing atau unlawful killing. Jika disimpulkan sebagai unlawful killing, maka boleh jadi akan ada proses hukum seperti pada kasus KM 50.

Menurut Reza, benar atau tidaknya dr Sunardi bagian dari jaringan terorisme, tidak ada mekanisme untuk mengujinya. Sebab yang bersangkutan sudah tewas ditembak Tim Densus 88 Antireror Polri dengan alasan dokter Sunardi memberikan perlawanan pada saat hendak ditangkap. Namun, kata dia, sebenarnya ada mekanisme untuk mengujinya yaitu melalui posthumous trial.

Baca Juga

"Andai kita mengenal posthumous trial, persidangan bagi terdakwa yang sudah meninggal, maka diharapkan akan ada kepastian status para terduga teroris di mata hukum," ungkap Reza.

Reza berpendapat, mungkin posthumous trial perlu diadakan sebagai bentuk penguatan terhadap operasi pemberantasan terorisme. Apalagi ketika operasi Densus 88 menjatuhkan korban jiwa, kerap muncul kontroversi. Maka demikian juga untuk mengatasinya, penting bagi Polri untuk melengkapi para personel Densus 88 dengan body camera.