Senin 14 Mar 2022 17:34 WIB

Tanggapan Hotman Paris Soal Crazy Rich yang Banyak Tipu Orang

Tanggapan Hotman Paris Soal Crazy Rich yang Banyak Tipu Orang

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Hotman Paris
Hotman Paris

VIVA – Belum lama ini, publik digemparkan dengan kabar dijeratnya 2 sosok yang kerap disebut-sebut sebagai 'crazy rich' di Tanah Air dengan dugaan tindak pidana penipuan dan perjudian online, serta pencucian uang.

Setelah crazy rich Medan, Indra Kenz, tak lama berselang giliran crazy rich Bandung, Doni Salmanan (DS) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Hal itu pun turut mengundang komentar dari pengacara flamboyan, Hotman Paris. Sosok yang kerap dijuluki 'Celebrity Lawyers' itu pun membeberkan pandangannya soal polemik kasus 2 crazy rich tersebut.

"Si DS itu pernah ikut jadi tamu saya di satu program syuting, dan aku nggak tahu siapa dia. Terus dia ngaku bagi-bagi duit di lampu merah. Dan saya tanya, 'emang duit lu berapa?', dia waktu itu bilang cuma sekitar Rp15 M," ungkap Hotman Paris dalam sebuah tayangan program acaranya.

"Dalam hati gue, 'kalo cuma Rp15 M, kalah jauh sama gue'. eh ternyata sekarang sudah Rp500 M lebih," lanjut Hotman.

Mendengarkan penjelasan Hotman Paris tersebut, presenter Melanie Ricardo pun turut menanyakan sejumlah hal lainnya terkait kasus para crazy rich itu.

"Ada beberapa crazy rich yang akhirnya ujung-ujungnya, mohon maaf nih, ternyata ujung-ujungnya ke jalur hukum, bermasalah dengan hukum. Kalo dari kacamata abang, kasus DS ini seperti apa?” tanya Melanie Ricardo kepada Hotman Paris.

"Ya kalau dia sudah tersangka dan ditahan, maka hati-hati.. orang yang pernah menerima uang dari tersangka, itu uang bisa disita. Karena dari sisi pidana, semua uang yang diduga dari hasil kejahatan bisa disita. Jadi nanti termasuk tas-tas pacarnya," jelas Hotman Paris.

Hotman juga turut menjelaskan tentang seperti apa fakta hukum yang harus digulirkan dari kasus yang menimpa sejumlah crazy rich viral belum lama ini.

"Kamunya (orang yang menerima uang atau barang pemeberian dari tersangka) tidak ikut sebagai tersangka, tapi barang/uang hasil kejahatan itu bisa disita," ujar Hotman Paris.

Lantas seperti apa hukuman bagi orang yang terlibat dalam membantu dan ikut berpartisipasi dari tindakan penipuan crazy rich tersebut?

"Itu akan lebih ringan dari pelaku utama. Misalnya kalo dia dikenakan pasal 23 UU ITE, yaitu diduga melakukan perjudian (penipuan online) melalui UU ITE itu 6 tahun penjara. Biasanya yang membantu 2/3nya. Tapi kalo kena ke pencucian uang, Undang-undang TPPU bisa 20 tahun penjara," tegas Hotman.

"Kalo Indra Kenz sudah disidik oleh Mabes Polri, bahkan sudah ditahan dan yang sudah disita ada rumah di Medan, ada rumah di alam Sutera, uang sekitar Rp30 M. Kalo saya hitung semuanya, baru sekitar Rp75M," ujar Hotman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement