Senin 14 Mar 2022 19:55 WIB

Prancis Hapus Aturan Wajib Masker

Kebijakan wajib masker dihapus di sebagian besar tempat seperti kantor dan sekolah.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
Seorang pria bermasker melakukan transaksi di sebuah pasar di Biarritz, di selatan Prancis, Senin (14/3/2022) waktu setempat. Prancis hapus aturan bermasker.
Foto: AP Photo/Bob Edme
Seorang pria bermasker melakukan transaksi di sebuah pasar di Biarritz, di selatan Prancis, Senin (14/3/2022) waktu setempat. Prancis hapus aturan bermasker.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Prancis mencabut sebagian besar pembatasan Covid-19 mulai Senin (14/3/2022). Pemerintah menghapus kebijakan wajib masker di sebagian besar tempat seperti kantor, sekolah, dan bisnis.

Mengenakan masker tidak lagi diwajibkan di sekolah, bisnis, dan kantor. Namun masker tetap wajib di transportasi umum dan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Lebih dari 92 persen orang berusia 12 tahun ke atas divaksinasi lengkap di Prancis, yang berpenduduk 67 juta jiwa.

Baca Juga

Peraturan baru juga mengindikasikan bahwa orang yang tidak divaksin pun bakal bisa beraktivitas pada kegiatan sehari-hari termasuk ke arena olahraga, restoran dan tempat lainnya. Mulai Senin, masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan bukti vaksinasi untuk memasuki tempat-tempat seperti restoran dan bar, bioskop, teater, pameran dan menggunakan transportasi antar daerah.

Izin vaksin telah mulai berlaku pada akhir Januari. Namun di rumah sakit dan panti jompo, orang yang tidak divaksinasi harus memberikan tes negatif terbaru atau bukti pemulihan baru-baru ini untuk masuk.

Langkah ini telah diumumkan awal bulan ini oleh pemerintah Prancis berdasarkan penilaian terhadap situasi yang membaik di rumah sakit dan setelah beberapa pekan penurunan infeksi yang stabil. Langkah pencabutan pembatasan ini juga terjadi kurang dari sebulan sebelum putaran pertama pemilihan presiden yang dijadwalkan pada 10 April.

Namun dalam beberapa hari terakhir, jumlah infeksi baru mulai meningkat lagi. Kenaikan kasus pun meningkatkan kekhawatiran dari beberapa ilmuwan bahwa mungkin terlalu dini untuk mencabut pembatasan. Jumlah infeksi baru telah mencapai lebih dari 60 ribu berdasarkan rata-rata tujuh hari, naik dari sekitar 50 ribu seminggu sebelumnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْنٰنِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ اَوْ اٰخَرٰنِ مِنْ غَيْرِكُمْ اِنْ اَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَاَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةُ الْمَوْتِۗ تَحْبِسُوْنَهُمَا مِنْۢ بَعْدِ الصَّلٰوةِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ اِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 106)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement