Senin 14 Mar 2022 20:47 WIB

Jangan Khawatir! Masih Ada 6.400 Penginapan di Lombok Buat Tampung Penonton MotoGP

Kamar yang paling banyak terisi di kawasan Gili.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Seorang warga melintas di gerbang kampung homestay Mong di kawasan wisata Kuta Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022).
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Seorang warga melintas di gerbang kampung homestay Mong di kawasan wisata Kuta Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para calon penonton MotoGP Mandalika 2022 maupun wisatawan dari berbagai daerah masih bisa mendapatkan kamar penginapan di sekitar Lombok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebut, hingga saat ini masih terdapat 6.492 kamar di wilayah Lombok, NTB.

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Kemenparekraf, Vinsensius Jemadu, mengatakan, kamar yang paling banyak terisi yakni di kawasan Gili sekitar 2.635 kamar. Mayoritas yakni hotel berbintang sekitar 950 kamar, hotel melati 144 kamar, vila 302 kamar, bungalow 855 kamar, serta homestay 216 unit.

Baca Juga

"Jadi jangan khawatir, masih ada 6.492 kamar di Lombok," kata  kata Vinsensius dalam konferensi pers, Senin (14/3/2022) petang.

Sementara, untuk akomodasi penginakan di sekitar kawasan sirkuit Mandalika, baik hotel maupun homestay sudah terisi 100 persen. Penginapan yang masih tersedia di Mandalika yakni camping ground Bobobox dan Eiger dengan jumlah sekitar 1.300 tenda.

"Buat para milenial atau wisatawan yang touring, ada akomodasi camping ground yang bisa dipakai untuk menginap," ujarnya.

Soal harga, ia menjelaskan sangat beragam tergantung jenis penginapan. Untuk tarif penginapan jenis glamping sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta per malam. Adapun homestay sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta per malam. Tarif paling tinggi yakni untuk hotel berbintang sebesar Rp 3,9 juta per malam.

Ia pun memastikan, tarif penginapan telah diatur oleh pemerintah setempat sehingga kenaikan harga akomodasi akan terkendali. Di mana, telah diatur maksimal kenaikan tiga kali lipat di wilayah inti, dua kali lipat di zona kedua, serta 1 kali lipat paling tinggi di zona luar utama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement