REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Peraturan terkait anak-anak usia di bawah 12 tahun saat ini tengah berada dalam tinjauan. Hal ini disampaikan melalui media sosial Facebook dan Instagram, Haramain.
"Catatan: Beberapa hari yang lalu, anak-anak di bawah usia 12 tahun telah dihentikan sementara untuk masuk ke dalam Masjid Nabawi. Ini sedang ditinjau dan akan ada pembaruan saat situasi berubah," sebut akun Haramain_info.
Sebelumnya Kementerian Haji dan umroh mencabut beberapa tindakan pencegahan. Ini termasuk pembatalan izin shalat di Masjidil Haram dan mengunjungi Masjid Nabawi.
Kementerian Haji juga menyatakan pemeriksaan imunisasi untuk memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah dibatalkan untuk semua jamaah. Mereka juga membatalkan pendaftaran wajib data imunisasi bagi Muslim di luar negeri untuk mendapatkan izin umroh.
Di samping itu, bukti hasil tes PCR negatif untuk mendapatkan akses ke kedua tempat suci yang sebelumnya diwajibkan juga dilaporkan telah dicabut. Arab Saudi telah mencabut sebagian besar pembatasan ulang anti Covid-19 karena tingkat infeksi virus di negara itu telah menurun secara signifikan.
Beberapa di antaranya adalah menghapus jarak fisik antara jamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Kendati demikian, Kerajaan Arab Saudi tetap mewajibkan jamaah untuk memakai masker di dalam ruangan atau masjid. Otoritas Saudi juga membatalkan tes PCR wajib serta karantina institusional dan rumah untuk kedatangan di Kerajaan.