Senin 14 Mar 2022 21:42 WIB

Dugaan Bagi-Bagi Kavling di IKN, KSP: Tinggal Diproses Hukum Kalau Ada Pelanggaran

Dugaan bagi-bagi kavling di IKN sebelumnya diungkap oleh KPK.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Papan peringatan jalur perlintasan satwa liar terpasang di sisi Jalan Samboja-Sepaku yang masuk ke dalam koridor satwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Pada koridor satwa IKN Nusantara direncanakan akan dibangun underpass dan flyover sebagai perlintasan satwa liar.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Papan peringatan jalur perlintasan satwa liar terpasang di sisi Jalan Samboja-Sepaku yang masuk ke dalam koridor satwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Pada koridor satwa IKN Nusantara direncanakan akan dibangun underpass dan flyover sebagai perlintasan satwa liar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti jika ditemukan bukti bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara. Hal ini menanggapi dugaan bagi-bagi kavling yang sebelumnya diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

“Ya kan ada KPK. Tinggal diproses kalau ada pelanggaran,” ujar Wandy saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, berdasarkan data terkini terkait kepemilikan lahan di kawasan IKN, lebih dari 82 persennya adalah milik negara, baik kawasan hutan maupun non-hutan.

“Terkait kepemilikan, data terakhir yang saya lihat 82 persen lebih dimiliki negara. baik kawasan hutan dan non hutan,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas tentang IKN pada Kamis (10/3/2022), menginstruksikan jajaran Kementerian ATR/BPN agar segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di kawasan IKN Nusantara. Jokowi juga memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pengadaan tanah di kawasan IKN ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.

Sementara itu, KPK mengaku diminta untuk mengawal pembangunan IKN mulai dari persiapan hingga pembangunan infrastruktur di ibu kota baru tersebut.

"Kami juga sudah koordinasi dengan Menteri Bappenas beberapa waktu lalu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Sabtu (12/3/2022).

Dia mengungkapkan, kemungkinan pembagian kavling di lahan IKN terjadi bukan di daerah inti pengembangan ibu kota baru tersebut. Namun, pembagian kavling terjadi di kawasan sekitar pengembangan IKN dimaksud.

Alex mengatakan, KPK hingga kini terus melakukan koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) di kawasan IKN. Pengembangan IKN juga menjadi fokus pengawasan yang dilakukan KPK bersama kepala daerah setempat.

"Sebetulnya untuk IKN menurut kanwil itu sudah clear kawasan inti, mungkin yang dimaksud itu kawasan pengembangannya," kata alex.

Namun demikian, KPK akan tetap mengawasi pembangunan daerah sekitar pengembangan IKN. Dia melanjutkan, KPK akan berkoordinasi dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyelesaian bagi-bagi kavling di IKN.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement