Senin 14 Mar 2022 23:13 WIB

Polrestabes Medan Tangkap 105 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Dari 105 tersangka yang ditangkap, 82 orang di antaranya ditahan.

Ilustrasi pengguna narkoba
Foto: mgrol101
Ilustrasi pengguna narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatra Utara menangkap sebanyak 105 tersangka penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Toba 2022 yang digelar sejak 2-22 Februari 2022. "Dari 105 tersangka yang ditangkap, 82 orang di antaranya ditahan, 15 orang melaksanakan tes terpadu di BNNP Sumut dan delapan orang melaksanakan tes medis," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (14/3/2022).

Rafles menyebut bahwa dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini, pihaknya turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,1 kilogram, ganja seberat 478,84 gram, tujuh butir ekstasi. "Ada juga 46 unit mesin judi jackpot, satu unit mesin judi tembak ikan, 25 unit sepeda motor dan empat buah senjata tajam," katanya.

Baca Juga

Ia mengatakan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan meskipun Operasi Antik Toba 2022 telah berakhir. "Kita akan tetap melakukan gerebek kampung narkoba (GKN-red)," katanya.

Dengan pelaksanaan GKN diharapkan kesempatan masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkoba semakin kecil. "Dengan menghilangkan kesempatan untuk menggunakan narkoba, tindak kriminal lain juga semakin berkurang," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement