REPUBLIKA.CO.ID, GEORGETOWN -- Kementerian Kesehatan Guyana memperbolehkan masjid-masjid beroperasi dengan ketentuan kapasitas jamaah maksimal 60 persen untuk setiap sholat dan kegiatan keagamaan lainnya selama bulan suci Ramadhan. Ketentuan ini berdasarkan pedoman baru Covid-19 Pemerintah Guyana.
Seperti dilansir Iqna.ir, Selasa (15/3/2022), Satuan Tugas Nasional Covid-19 Guyana dalam siaran persnya menyebutkan bahwa pedoman itu dibuat setelah berkonsultasi dengan para pemimpin Muslim Guyana untuk memungkinkan kehadiran terbatas dalam kegiatan keagamaan sambil tetap menjalankan kewajiban agama.
Pemerintah Guyana meminta jamaah juga tetap menggunakan sajadah sendiri ketika pergi ke masjid pada bulan suci Ramadhan.
“Sejauh dapat dilakukan secara wajar, dan di mana orang-orang tidak berasal dari rumah tangga yang sama, semua orang yang duduk atau berdiri harus menjaga jarak fisik tiga hingga enam kaki dari satu sama lain,” kata Satgas Nasional Covid-19 Guyana.
Pedoman tersebut mengamanatkan bahwa buka puasa berjamaah diizinkan pada kapasitas 60 persen tetapi hanya jika fasilitas memungkinkan. Selain itu, Kementerian Kesehatan mengamanatkan agar orang sakit, ibu hamil, lanjut usia atau tidak mampu, dan anak di bawah 12 tahun tidak ke masjid selama Ramadhan.Semua jamaah harus divaksinasi, harus memakai masker, dan harus membersihkan diri saat masuk ke masjid.