REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan selama 10 tahun terakhir kerugian yang dialami masyarakat dari penawaran aset kripto dan robot trading Rp 117,5 triliun. Adapun kerugian yang dialami masyarakat tersebut berasal dari berbagai penawaran investasi yang dilakukan secara online.
Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, pada 2021 OJK mencatat ada kerugian Rp 2,5 triliun yang dialami masyarakat akibat robot trading ilegal. Adapun kerugian tersebut berasal dari lima kasus yang ditangani Bareskrim Polri, sedangkan dari kripto ilegal, kerugian masyarakat sebesar Rp 4 triliun.
"Kerugian yang telah dialami masyarakat selama kurun waktu 10 tahun diperkirakan sebesar Rp 117,5 triliun," ujarnya, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya kerugian yang dialami sebagai akibat dari perkembangan teknologi yang cepat namun tidak diiringi literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Adapun kondisi ini pun dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan bisnis dengan merugikan masyarakat dan bertentangan dengan ketentuan.