Selasa 15 Mar 2022 07:33 WIB

OJK Prediksi Kerugian Investasi Online Capai Rp 117,5 Triliun

OJK perkirakan selama 10 tahun terakhir kerugian akibat investasi online Rp 117,5 T

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan pada 2021 saja, OJK mencatat ada kerugian sebesar Rp 2,5 triliun yang dialami masyarakat akibat robot trading ilegal.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan pada 2021 saja, OJK mencatat ada kerugian sebesar Rp 2,5 triliun yang dialami masyarakat akibat robot trading ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan selama 10 tahun terakhir kerugian yang dialami masyarakat  dari penawaran aset kripto dan robot trading Rp 117,5 triliun. Adapun kerugian yang dialami masyarakat tersebut berasal dari berbagai penawaran investasi yang dilakukan secara online.

Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, pada 2021 OJK mencatat ada kerugian Rp 2,5 triliun yang dialami masyarakat akibat robot trading ilegal. Adapun kerugian tersebut berasal dari lima kasus yang ditangani Bareskrim Polri, sedangkan dari kripto ilegal, kerugian masyarakat sebesar Rp 4 triliun.

Baca Juga

"Kerugian yang telah dialami masyarakat selama kurun waktu 10 tahun diperkirakan sebesar Rp 117,5 triliun," ujarnya, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya kerugian yang dialami sebagai akibat dari perkembangan teknologi yang cepat namun tidak diiringi literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Adapun kondisi ini pun dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan bisnis dengan merugikan masyarakat dan bertentangan dengan ketentuan.