REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim pengacara Munarman, Erman Umar, menyatakan kliennya memang bertekad mewujudkan khilafah di Indonesia. Namun, Munarman selama ini menempuh cara konstitusional.
Hal itu disampaikan Erman seusai menghadiri sidang beragendakan tuntutan terhadap Munarman pada Senin (14/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Munarman hukuman penjara delapan tahun karena dianggap terbukti melakukan permufakatan jahat.
"Munarman hanya menyampaikan dia punya (kewajiban) sebagai seorang Islam pengen agar khilafah Islam di Indonesia berlaku, tapi secara konstitusional," kata Erman kepada wartawan.
Erman membantah Munarman berusaha menerapkan khilafah di Indonesia dengan segala secara. Ia menjamin aksi Munarman dilakukan sesuai hukum yang berlaku.