Selasa 15 Mar 2022 12:45 WIB

Polisi Hentikan Kasus Ardhito Pramono Terkait Narkoba

Penghentian kasus tersebut adalah keputusan Polres Metro Jakarta Barat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram dan 21 pil Alprazolam.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga/rwa.
Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram dan 21 pil Alprazolam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus artis Ardhito Pramono terkait penyalahgunaan narkoba. Pada Januari 2022 lalu, Ardhito resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3).

Baca Juga

Namun Zulpan tidak menjelasan secara detail alasan penyidik menghentikan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis ternama tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa penghentian kasus tersebut adalah keputusan Polres Metro Jakarta Barat. "Jadi intinya Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono," kata Zulpan.

Sebelumnya, aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis ganja di kediamannya, di Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022). Hasil test urine yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Ardhito juga positif. "Tersangka (Ardhito) juga ditangkap sedang menggunakan ganja," kata Zulpan.

Menurut Zulpan penangkapan terhadap Ardhito berawal dari adanya laporan masyarakat ke kepolisian terkait adanya penyalahgunaan narkoba ganja oleh publik figur. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, lalu penyidik membuntuti Ardhito saat penyelidikan dari Kebon jeruk hingga ke rumah Ardhito di daerah Klender, Jakarta Timur.

Selanjutnya petugas di lapangan pun melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari penangkapan Ardhito, polisi mengamankan barang bukti  di antaranya dua paket plastik klip ganja bruto 4,80 gram, kemudian satu bungkus papir, 21 pil alprazolam disertai resep dari dokter dan satu buah HP tersangka.

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jakbar," tutur Zulpan.

Akibatnya perbuatannya, Ardhito terancam dikenakan Pasal 127 Ayat 1 UU No 35 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement