REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kebocoran gas yang terjadi di Geo Dipa Unit Dieng di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tepatnya di PAD 28, Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada Sabtu (12/3/2022) menyisakan duka mendalam bagi ahli waris dan keluarga korban.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyampaikan sebanyak sembilan orang korban musibah tersebut tercatat sebagai peserta program BPJAMSOSTEK dan seluruh korban telah mendapatkan pertolongan medis di RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo yang merupakan faskes kerjasama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dari jumlah korban 9 orang, 8 orang dirawat dan 1 orang dinyatakan meninggal dunia pada hari itu. Kesembilan korban peserta BPJAMSOSTEK tersebut tercatat bekerja pada PT Bormindo Nusantara, Sinergi Mitrajaya Abadi-Bormindo, dan PT Fergaco Indonesia.
PT Sinergi Mitrajaya Abadi merupakan mitra PT Bormindo yang telah terdaftar sebagai peserta program BPJAMSOSTEK di Kantor Cabang Jakarta Gambir. Dalam peristiwa ini terdapat 4 (empat) orang karyawan PT Sinergi Mitrajaya Abadi yang menjadi korban dengan kondisi dalam perawatan dan pengobatan di RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo.
Chairul Arianto selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir pada kesempatan ini menyatakan bahwa, “Tim BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir langsung melakukan konfirmasi dengan pihak HRD perusahaan PT Sinergi Mitrajaya Abadi untuk memastikan kejadian, identitas dan kondisi masing-masing korban. Data tersebut selanjutnya dikoordinasikan kepada tim setempat yaitu BPJAMSOSTEK Cabang Magelang untuk diteruskan kepada PLKK setempat agar mendapatkan jaminan perawatan dan pengobatan korban kejadian tersebut”.
“Apresiasi untuk layanan cepat pihak BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir, sehingga karyawan kami dapat segera mendapatkan perawatan dan pengobatan”, ujar Dewi Shinta selaku HRD PT Sinergi Mitrajaya Abadi dalam siaran persnya, Rabu (15/3/2022).
“BPJAMSOSTEK dalam penanganan kejadian kecelakaan kerja telah memiliki tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang terdiri dari tim pelayanan seluruh kantor cabang se-Indonesia, sehingga jika terjadi suatu peristiwa akan segera dilakukan penanganan cepat dengan koordinasi antar kantor cabang," tambah oleh Chairul Arianto.
Sebagai informasi atas kejadian tersebut seluruh korban yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK berhak memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu Santuan Kematian akibat JKK yang diberikan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah yang dilaporkan pihak perusahaan, perawatan / pengobatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, bantuan beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar sampai kuliah maksimal mencapai Rp 174 juta. Dan jika korban masih dalam masa pemulihan belum dapat bekerja sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Dalam waktu dekat ini, BPJAMSOSTEK akan segera membayarkan Santunan Kematian kepada ahli waris korban meninggal atas nama Lilik Marsudi. Dan untuk korban yang sedang dalam perawatan, BPJAMSOSTEK akan terus memonitor perkembangan kondisi korban dengan melakukan koordinasi dengan RSUD KRT Setjonegoro sebagai mitra BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para korban dalam proses pemulihan hingga dapat beraktivitas kembali seperti sediakala.
Chairul menambahkan dengan adanya musibah tersebut, diharapkan seluruh pemberi kerja yang belum mendaftarkan para pekerjanya untuk segera mendaftar mengingat manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK sangat besar dan kita tidak pernah tau kapan musibah akan datang.