Selasa 15 Mar 2022 13:47 WIB

Kadis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Tanah Cipayung

Kejaksaan memeriksa sembilan saksi terkait kasus tanah di Cipayung.

Kadis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Tanah Cipayung. Foto:  Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kadis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Tanah Cipayung. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati dan mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia diperiksa bersama tujuh orang saksi lain terkait kasus dugaan korupsi tanah di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (14/3). 

"Sampai saat ini, sudah 34 orang yang diperiksa sebagai saksi yang berasal dari unsur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, unsur kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur, dan masyarakat yang dibebaskan lahannya," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui siaran persnya, Selasa (15/3). 

Baca Juga

Ashari mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk memerikaa seorang Notaris yang dalam menjalankan jabatannya diduga sebagai makelar tanah. 

Selain itu, penyidik bersama PPATK juga masih melakukan pendalaman terkait dengan ada atau tidaknya feed back yang diterima oleh pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

"Mengingat dugaan sementara bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Notaris menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp17,7 miliar," ujarnya. 

Seperti diketahui, kasus menjadi penyidikan melalui penerbitan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Kejati DKI pun sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. 

"Penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan," kata Ashari beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement