Selasa 15 Mar 2022 13:57 WIB

BPN Bogor Ungkap 28 Ribu Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Masih ada kendala administrasi berupa surat-surat kepemilikan yang masih manual.

Petugas menyiapkan sertifikat tanah (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Petugas menyiapkan sertifikat tanah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR -- Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Jawa Barat, Rahmat mengungkapkan predikat kota lengkap bagi Kota Bogor masih menyisakan 28 ribu atau 10,3 persen dari 272 ribu bidang tanah yang tervalidasi ukur. Masih ada kendala administrasi berupa surat-surat kepemilikan yang masih manual, sehingga belum bisa memiliki sertipikat.

"Tahun ini sudah dianggarkan untuk penyelesaian 12 ribu bidang tahan," katanya saat diwawancarai usai memberikan paparan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Taman Heulang, Selasa (15/3/20220). Rahmat menyampaikan pada dasarnya semua bidang tanah di Kota Bogor sudah terdaftar lengkap secara digital, termasuk yang belum dilengkapi administrasi.

Baca Juga

Kendala yang dihadapi ialah pembuatan sertipikat tanah di masa lalu yang dibuat secara manual dan belum kembali diurus oleh ahli waris untuk dilengkapi ke BPN. "Mungkin pemiliknya sudah meninggal, zaman dulu sertipikat atau surat-suratnya ada yang belum jelas," katanya.

Dari data Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bogor sebetulnya terdapat 300 ribu persil yang sudah terpetakan terbagi di 68 kelurahan, Kantor ATR/BPN. Kemudian, dari jumlah itu telah mendaftarkan 272 ribu bidang tanah atau 246,7 ribu atau 90,7 persen sudah tervalidasi surat ukur untuk pembuatan sertipikat dan 269,7 ribu atau 99, 17 persen telah memenuhi data dokumen yuridis dan data fisik yang sudah terdaftar secara digital di BPN.

Sementara yang telah jadi warkah atau sertipikat tanah sekitar 226,7 ribu atau 83,37 persen. Lalu sisanya sekitar 45,2 ribu bidang tanah atau 16,63 persen tidak bisa dibuatkan sertipikat, di antaranya 28 ribu atau 10,4 persen terkendala surat-surat kepemilikan masih manual dan 19, 5 ribu atau 7,2 persen fasilitas umum seperti sungai, jalan dan lainnya.

Meskipun begitu, kata Rahmat, dengan status kota lengkap Kota Bogor telah membuka investasi seluas-luasnya bagi investor. Kejelasan daftar bidang tanah secara digital di BPN dapat menjadi kemudahan untuk kepastian investasi di kota hujan itu. "Potensi tumpang tindih, bukan hanya minim, tetapi harusnya tidak ada," kata dia.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement