Selasa 15 Mar 2022 14:02 WIB

Soal Logo Halal, Ustadz Adi Hidayat Berharap Kemenag dan MUI Kompak

Kemenag dan MUI bisa duduk bersama dalam memberikan keterangan ke masyarakat.

Logo halal MUI (kiri) dan logo halal baru yang dikeluarkan oleh BPJPH.
Logo halal MUI (kiri) dan logo halal baru yang dikeluarkan oleh BPJPH.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendakwah Ustadz Adi Hidayat mengusulkan agar MUI dan Kementerian agama duduk bersama untuk menyelesaikan polemik logo halal. Namun tidak hanya diperbincangkan, tapi juga dikomunikasikan dengan baik ke masyarakat luas.

"Kemenag dan MUI duduk bersama, dari sana lalu menyampaikan konferensi pers, diterangkan ke masyarakat," ujar Adi lewat akun Youtube-nya, Selasa (15/3/2022). 

Baca Juga

Sehingga, lanjut Adi, kalau masalah ini beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) masyarakat merasakan ketenangan, tidak menimbulkan polemik.  Berbeda dengan situasi saat ini, Kemenag menyampaikan informasi, lalu MUI mengkritik atau mengoreksi. "Yang penting masyarakat punya kejelasan dan ketenangan," jelasnya.

Kejelasan logo

Soal logo, Adi mengatakan, halal adalah hukum melekat dalam syariat Islam yang memberikan kepastian apa yang boleh dilakukan atau dikonsumsi. Kemudian apa yang tidak boleh dan dilarang.

Baca Juga

Maka itu, lanjut Adi Hidayat, Allah dalam keterangan melalui ayat suci Alquran maupun penjelasan Nabi di hadist menegaskan hal-hal terkait sifat kebolehan yang diikat oleh hukum syariat itu sifatnya mesti jelas.

"Jelas yang boleh dilakukan dan konsumsi, dan jelas mana yang dilarang dan yang tidak boleh atau haram," ujarnya.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, Allah dalam firmannya menyebut kalimat halal pertama di surah kedua Al-Baqarah ayat 168. Semua manusia tanpa kecuali dipersilahkan menebar di muka bumi untuk mencari kebutuhan pokok guna memenuhi kebutuhan makan. "Silahkan cari, silahkan makan, yang halal."

Kalimat halal, ucap Adi, dinyatakan secara jelas dan tidak ambigu. Sehingga tidak menyulitkan bagi Muslim untuk menyikapi. Apakah ini boleh dilakukan atau dikonsumsi atau tidak.

Pul halnya di dalam hadits yang diriwayatkan  HR Muslim dan HR Bukhari.  Beliau menegaskan, yang halal itu mesti jelas. Pun yang haram juga mesti jelas. "Dan di antara yang halal dan haram ada yang subhat. Boleh jadi ada banyak orang yang tak diketahui statusnya. Karena itu orang yang tahu harus menjelaskan ini statusnya halal atau haram."

Ia pun berharap Kementerian Agama, MUI, atau ulama terkait lainnya memberikan penjelasan ke masyarakat secara jelas, terang, dan tak boleh ambigu menyangkut halal ini.  "Ini bukan perkara seni. ini bukan perkara filosofi, ini masalah syariat yang harus terang dan jelas. Ini bukan halal di Indonesia, atau di tempat lain, bukan persoalan menggabungkan adat istiadat, ini ketentuan syariat harus terang dan jelas."

Ia pun mengusulkan agar logo halal yang diperkenalkan dapat mudah dimengerti dan dipahami. Misal, kata Adi, bisa ditulis saja dengan tulisan bahasa arab yang terang yakni 'halal'. Kemudian dibahasa Indonesiakan menjadi halal. Sehingga tidak perlu ribet dengan urusan filosofi, karena yang paling utama adalah tujuannya dalam memberikan kejelasan.

Baca juga : Soal Logo Halal Wayang, Ustadz Adi Hidayat: Ini Bukan Perkara Seni, Ini Masalah Syariat

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement