Selasa 15 Mar 2022 14:12 WIB

Pengadilan Karnataka Putuskan Larang Kenakan Jilbab di Kelas

Larangan berjilbab diputuskan karena dinilai bukan praktik agama terpenting di Islam

Rep: Dwina Agustin/ Red: Friska Yolandha
 Seorang wanita Muslim (CR) mengenakan Hijab (jilbab) berjalan dengan wanita lain yang mengenakan Niqab (cadar yang menutupi wajah kecuali area mata) di Bangalore, India, 16 Februari 2022. Pengadilan Tinggi Karnataka mendengar pada 16 Februari petisi yang menentang larangan jilbab Di lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi pra-perguruan tinggi dibuka setelah ditutup selama seminggu, karena masalah jilbab. India telah mengalami peningkatan jumlah kejahatan kebencian dan serangan terhadap Muslim, Kristen, dan Minoritas dalam beberapa bulan terakhir.
Foto: EPA-EFE/JAGADEESH NV
Seorang wanita Muslim (CR) mengenakan Hijab (jilbab) berjalan dengan wanita lain yang mengenakan Niqab (cadar yang menutupi wajah kecuali area mata) di Bangalore, India, 16 Februari 2022. Pengadilan Tinggi Karnataka mendengar pada 16 Februari petisi yang menentang larangan jilbab Di lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi pra-perguruan tinggi dibuka setelah ditutup selama seminggu, karena masalah jilbab. India telah mengalami peningkatan jumlah kejahatan kebencian dan serangan terhadap Muslim, Kristen, dan Minoritas dalam beberapa bulan terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan negara bagian Karnataka, India, pada Selasa (15/3/2022) menguatkan keputusan larangan mengenakan jilbab di kelas. Alasan keputusan tersebut dengan mempertimbangkan jilbab bukanlah praktik agama yang penting dalam Islam.

"Kami berpendapat bahwa mengenakan jilbab oleh perempuan Muslim tidak menjadi bagian dari praktik keagamaan yang penting," kata Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya dikutip dari Aljazirah.

Baca Juga

Putusan pengadilan tinggi di negara bagian Karnataka mengatakan pemerintah negara bagian memiliki kekuatan untuk merancang pedoman seragam bagi siswa sebagai pembatasan yang wajar atas hak-hak dasar. Pengadilan menyampaikan putusan tersebut setelah mempertimbangkan petisi yang diajukan oleh mahasiswa Muslim.

Petisi itu menentang larangan pemerintah dalam mengenakan jilbab yang telah diterapkan beberapa sekolah dan perguruan tinggi dalam dua bulan terakhir. Larangan tersebut tidak berlaku untuk negara bagian India lainnya, tetapi putusan pengadilan dapat menjadi preseden bagi negara bagian lain.

Pengacara penggugat Anas Tanwir berencana untuk naik banding ke Mahkamah Agung. Dia menyebut putusan pengadilan Karnataka ini mengecewakan. "Saya percaya itu adalah interpretasi hukum yang salah," katanya.

"Sejauh menyangkut praktik keagamaan yang esensial, [itu] seharusnya tidak menjadi pertanyaan. Pertanyaannya seharusnya adalah apakah [pihak berwenang] memiliki kekuatan untuk mengeluarkan perintah semacam itu," ujar Tanwir.

Perselisihan dimulai pada Januari ketika sebuah sekolah yang dikelola pemerintah di distrik Udupi Karnataka melarang siswa berhijab memasuki ruang kelas. Peristiwa ini memicu protes oleh umat Islam yang mengatakan  kehilangan hak-hak dasar untuk pendidikan dan agama.

Lebih banyak sekolah di negara bagian mengikuti larangan serupa. Menjelang putusan, pemerintah Karnataka melarang pertemuan besar selama seminggu di ibu kota negara bagian Bengaluru untuk menjaga perdamaian dan ketertiban umum dan menyatakan hari libur di sekolah dan perguruan tinggi di Udupi pada Selasa.

Pembatasan jilbab telah muncul di tempat lain, termasuk Prancis, yang pada 2004 melarangnya di sekolah. Namun di India, dengan Muslim sebanyak 14 persen dari 1,4 miliar penduduk negara itu, jilbab secara historis tidak dilarang atau dibatasi di ruang publik.

Jilbab adalah hal biasa di seluruh negeri yang memiliki kebebasan beragama. Kebebasan ini telah diabadikan dalam piagam nasional dengan negara sekuler sebagai landasannya.

Beberapa aktivis hak telah menyuarakan keprihatinan bahwa larangan itu dapat meningkatkan Islamofobia. Kekerasan dan ujaran kebencian terhadap Muslim telah meningkat di bawah partai nasionalis Hindu pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi yang juga memerintah negara bagian Karnataka.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement