REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/3/2022), memanggil Direktur PT Minarak Brantas Gas Adika Nuraga Bakrie sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Kasus itu merupakan pengembangan dari suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya menjerat eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama saksi Adika Nuraga Bakrie (Direktur PT Minarak Brantas Gas)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Saiful kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Adapun hasil putusan banding pada 30 November 2020, majelis hakim mengurangi hukuman Saiful menjadi dua tahun penjara. Saiful telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.
Saiful dan kawan-kawannya ditangkap KPK pada 7 Januari 2020. Dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.