Pemkot Perkuat Sertifikasi Halal IKM di Kota Malang
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Wali Kota Malang Sutiaji menyerahkan sertifikat halal kepada sejumlah IKM di halaman depan Balai Kota Malang. | Foto: Humas Pemkot Malang
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan akan terus menguatkan sertifikasi halal untuk Industri Kecil Menengah (IKM). Hal ini diungkapkan Wali Kota Malang Sutiaji saat menyerahkan sertifikat halal kepada sejumlah IKM di halaman depan Balai Kota Malang.
"Sertifikasi halal bagi IKM ini akan terus menerus dikuatkan karena memberikan manfaat luar biasa," ungkapnya. Menurut Sutiaji, sudah ada sentra halal di Kota Malang yang bisa mengurus masalah sertifikasi halal.
Bahkan, lima perguruan tinggi di Kota Malang juga telah memilikinya. Sebab itu, dia menegaskan akan terus menguatkan sertifikasi halal untuk UMKM karena berkenaan dengan permintaan.
Menurutnya, potensi permintaan halal pada 2030 sebesar 274 miliar dolar AS. Sebab itu, Kota Malang harus bisa terus mengikuti perkembangan tersebut dengan memberikan sertifikasi halal.
Dalam arahannya, Sutiaji mengajak untuk melakukan penguatan di semua lini. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi Kota Malang yang naik sebesar 4,21 persen, ia berharap Kota Malang menjadi kota mandiri fiskal.
Pada kesempatan sama, salah satu pelaku IKM yang mendapat sertifikat halal turut memberikan komentarnya. Menurut Heni Wardhani, sertifikat halal ini banyak sekali manfaat yang dirasakan.
Pertama, membuat konsumen yakin kalau produk ini halal dan ini penting mengingat mayoritas masyarakat adalah Muslim. Manfaat yang kedua, yakni menambah nilai jual dari produknya.
"Jadi ada salah satu resto, karena produk saya halal mereka mau memakai produk saya sebagai topping untuk produk mereka. Karena mereka adalah salah satu resto halal, jadi semua produk yang mereka gunakan otomatis yang sudah ada label halalnya,” jelasnya.
Adapun IKM yang mendapat sertifikat halal pada kali ini antara lain MamaNi (produk sambal), Bolen Malang (Produk Bolen), dan Elija (produk cokelat).
Pada kesempatan tersebut, wali kota juga menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah kepada tiga Usaha Kecil Menengah (UKM), Sertifikat Data Nutrition Fact kepada tiga IKM, dan Sertifikat Ikrar Halal Pedagang Pasar.