Selasa 15 Mar 2022 15:53 WIB

Dishub Kota Bogor Selidiki Angkot Penjual Miras yang Berstatus P5

Dishub Bogor selidiki angkot penjual miras yang berstatus P5 atau harus dimusnahkan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Tim Kujang Polresta Bogor Kota menyita sebuah angkot yang kedapatan menjual ratusan botol minuman keras di dekat Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Foto: Dok. Polresta Bogor
Tim Kujang Polresta Bogor Kota menyita sebuah angkot yang kedapatan menjual ratusan botol minuman keras di dekat Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Angkutan kota (angkot) yang digunakan untuk menjual minuman keras (miras) di sekitar Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor berstatus P5 atau harus dimusnahkan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor segera melakukan penyelidikan terhadap pemilik angkot tersebut.

Kadishub Kota Bogor, Eko Prabowo, menegaskan meski sudah masuk dalam kriteria P5 atau sudah tidak diperkenankan untuk beroperasi, digunakannya angkot tersebut untuk menjual miras tetap salah. Sebab, data dari angkot 02 jurusan Jambu Dua-Sukasari itu sudah dihapus dan seharusnya sudah tidak berplat nomor kendaraan kuning.

Baca Juga

“Kan kalau P5 ya ini yang menjadi kendala. Kalau itu P5 kenapa itu masih plat kuning? Kan P5 statusnya ada dua. Yang ini saya minta PPNS saya untuk menyelidikinya,” kata Eko ketika ditemui Republika di Taman Heulang, Selasa (15/3/2022).

Eko menjelaskan, sejauh ini angkot dengan kriteria P5 berada di tempat yang bersangkutan atau pemiliknya. Sebab hak miliknya bukan berada pada Dishub Kota Bogor.

Kendati demikian, lanjut Eko, ada aturan main terhadap kendaraan dengan kriteria P5. Ia menyebutkan, aturan pertama untuk kendaraan P5 yakni dibesituakan atau dihancurkan dan dijual kembali berupa potongan-potongan.

“Aturan main kedua, diplathitamkan. Lalu dijual lagi, tapi nggak boleh plat kuning. Apalagi nanti kalau informasi yang saya dapat siangnya itu narik penumpang, wassalam. Itu berat banget,” tegasnya.

Dalam penyelidikan nanti, Eko akan menegaskan siapa pemilik dari angkot ini, siapa yang terlibat menyewakan angkotnya kepada penjual miras, termasuk apakah unit angkot tersebut sudah diperjual belikan atau belum.

Sembari menunggu Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan, Eko mengaku akan mengunakan sistem jemput bola. Dimana jemput bola tersebut akan dilakukan melalui PPNS di Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor.

“Kita selidiki. Siapa yang melakukan itu? Kenapa? Jangan sampai ada aspek yang ‘ah saya P5 kan’ seolah-olah gitu,” tuturnya.

Di samping itu, Eko mengaku sejauh ini Dishub Kota Bogor telah melaksanakan tertib administrasi. Termasuk pada penetapan kendaraan P5 yang sudah berusia 20 tahun.

Namun, menurutnya para pemilik kendaraan justru sulit untuk tertib dalam administrasi. “Dalam pelaksanaannya yang punga angkot ini nggak mau tertib administrasi. Pura-pura. Masih plat kuning, nah itu nggak boleh,” ujarnya.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan pihaknya juga l berkoordinasi dengan Dishub Kota Bogor terkait penjualan miras dalam angkot. Sebab dari informasi yang didapatnya, angkot yang digunakan untuk berjualan miras masuk kriteria P5 dan harus dimusnahkan.

“Kalau terkait angkotnya kita koordinasi dengan Dishub juga. Karena itu angkotnya angkot yang sudah masuk kriteria P5 kalau nggak salah. Artinya dia sudah harus dimusnahkan angkot itu,” kata Agustian.

Agustian mengatakan, setelah Polresta Bogor sudah selesai melakukan penyidikan, pihaknya akan segera bersama-sama menggelar sidang tipiring. Pada Sabtu (12/3), ada dua pedagang miras yang diamankan polisi.

Selain itu, ia pun belum mengetahui apakah sang pemilik angkot yang menyewakan angkotnya kepada para pedagang juga ikut terlibat. “Tapi angkotnya sendiri sudah masuk dalam kategori sudah harus dimusnahkan,” imbuhnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengubgkapkan angkot 02 yang digunakan untuk menjual miras merupakan angkot sewaan. Ketika pagi hingga sore hari, angkot tersebut digunakan menarik penumpang seperti angkot pada umumnya.

Dhoni menjelaskan, kedua pedagang mulai menggunakan angkot sebagai tempat penjualan miras sejak lapaknya ditertibkan oleh Pemkot Bogor pada 8 Februari 2022.

“Jadi setelah tempatnya digusur, dibersihkan, setiap malam malah ada angkot disitu pelaku (pedagang) menggunakan angkot tersebut untuk menaruh miras. Mereka melayani pembelian aja,” pungkas Dhoni.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement